Pada hari Rabu, 04 November 2020 bertempat di D’Relazion Resto & Cafe Kota Solok, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok bekerja sama dengan KPPN Solok mengadakan kegiatan Rapat Kerja Pembinaan Keuangan Panwas Kecamatan se-Kota Solok.
Kegiatan rapat kerja ini berfokus pada bagaimana pengelolaan keuangan di Bawaslu Kota Solok termasuk para Panwas Kecamatan selaku pelaksana kegiatan yang dibawahi, terutama di masa akhir tahun anggaran 2020 yang bersamaan dengan kegiatan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Solok sehingga pastinya akan banyak agenda-agenda yang perlu menjadi perhatian lebih. KPPN Solok selaku Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah tentunya memiliki peran untuk berkoordinasi dengan setiap entitas yang menjadi pengelola APBN di wilayah kerjanya, memberikan edukasi dan pembinaan bagaimana mengelola APBN yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kapasitas KPPN Solok didalam kegiatan rapat kerja ini bertindak selaku undangan dan menjadi pemateri sesuai dengan bidang yang menjadi kewenangannya.
Materi yang disampaikan banyak keterkaitan dengan perlakukan pelaksanaan anggaran termasuk didalamnya realisasi pencairan dana serta pertanggungjawabannya APBN di akhir tahun anggaran 2020 dengan berpedoman pada PER-20/PB/2020 tentang Pedoman penerimaan dan pengeluaran anggaran pada akhir tahun anggaran 2020. Titik berat disini yang selalu di ingatkan adalah batas-batas waktu pengajuan dokumen ke KPPN, baik itu Surat Perintah Membayar (SPM) maupun dokumen-dokumen lainnya. Peserta rapat kerja yang mayoritas adalah pelaksana kegiatan di lapangan seperti Panwas Kecamatan yang tidak bersinggungan secara langsung dengan KPPN tentunya juga sangat perlu memahami bagaimana ketentuan-ketentuan dalam realisasi pencairan dana dimaksud dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran pada satuan kerja Bawaslu.
Harapannya dengan kegiatan seperti ini, pelaksanaan anggaran satuan kerja pengelola APBN di akhir tahun 2020 dapat berjalan lancar. Para pelaksana kegiatan di lapangan hendaknya juga dapat memahami bagaimana mekanisme pengelolaan APBN sehingga lebih memberikan dukungan, baik dalam pelaksanaan kegiatan serta pemenuhan dokumen sebagai prasayarat pencairan dana. Secara umum, seluruh satuan kerja pengelola APBN tentunya tidak dapat berjalan sendiri dalam pelaksanaan anggaran yang lancar dan sesuai dengan rencana namun perlu dukungan semua pihak yang terlibat, dalam hal ini tentunya pelaksana kegiatan langsung di lapangan, baik itu perorangan ataupun badan yang bekerjasama untuk menjalankan tugas, pokok dan fungsi satuan kerja.