Jum’at, 11 Desember 2020 Kantor Pelayanan Perbendahraan Negara (KPPN) Solok mengadakan kegiatan penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2021 pada satuan kerja lingkup wilayah kerjanya. Mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang sampai saat ini masing terjadi, kegiatan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap I dan II untuk menghindari pengumpulan yang lebih besar serta para undangan juga tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
Di dalam kegiatan ini, para undangan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja atau pejabat struktural yang diberikan kuasa untuk mengikuti penyerahan DIPA karena KPA sedang berhalangan hadir. Tahap I dimulai pukul 09.00 WIB dengan satuan kerja yang secara geografis lebih dekat dengan KPPN Solok, yaitu wilayah di Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan sedangkan tahap II dimulai pukul 14.30 WIB dengan satuan kerja wilayah Kabupaten Solok Selatan. Kegiatan ini sendiri dilaksanakan di AULA KPPN Solok.
Penyerahan DIPA 2021 di KPPN Solok, pada tahap I secara simbolis dilakukan kepada 3 (tiga) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu KPA Satker Kantor Pertanahan Kota Solok, KPA Satker Badan Narkotika Nasional Kab. Solok serta KPA Satker Lembaga Pemasyarakatan Solok. Selanjutnya pada tahap II yang dilaksanakan sore harinya, Penyerahan DIPA secara simbolis diserahkan pada KPA Satker Kantor Pertanahan Kab. Solok Selatan, KP Satker Pengadilan Agama Muara Labuh dan KPA Satker Badan Pusat Statistik Kab. Solok Selatan.
Rangkaian kegiatan lain yang di agendakan dalam penyerahan DIPA 2021 ini adalah sosialisasi terkait kebijakan APBN 2021 dan juga langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran 2021 termasuk juga beberapa strategi dalam implementasinya. Selain itu disampaikan juga capaian realisasi anggaran tahun 2020 sampai dengan saat ini dan juga hambatan-hambatan yang banyak terjadi dilapangan terkait dengan perlambatan realisasi anggaran 2020. Berbagai materi tersebut diatas disampaikan langsung oleh Kepala KPPN Solok, Bapak Budi Utomo.
Pada bagian terakhir, penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2021 satuan kerja KPPN Solok secara langsung kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berjalan lancar, dengan mekanisme pengaturan sesuai dengan letak geografis mulai dari Kota Solok, Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan dan dengan tempat yang telah disediakan dengan tetap menjaga protokol pencegahan COVID-19. Harapannya dengan penyerapan DIPA 2021 ini bisa menjadi momen awal satuan kerja untuk segera melakukan review DIPA serta memulai perencanaan secara matang setiap kegiatan yang dapat mendukung operasional satuan kerja sepanjang Tahun Anggaran 2021 dengan prioritas utama masih berkaitan dukungan dalam pemulihan ekonomi nasional.