Hari Rabu, 02 Juni 2021 bertempat di AULA Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, diselenggarakan kegiatan sosialisasi pembangunan Zona Integritas (ZI) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Solok dengan narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Solok.
KPPN Solok dalam kegiatan ini hadir untuk memberikan sharing session terkait pengalaman sebagai salah satu instansi vertikal di wilayah solok berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tingkat nasional yang telah ditetapkan oleh KemenPAN RB. Kepala KPPN Solok, Bapak Budi Utomo selaku narasumber memaparkan terkait sejarah bagaimana perjalanan KPPN Solok mulai dari kegiatan pencanangan hingga berhasil mendapatkan penetapan predikat WBK. Secara sederhana dijelaskan upaya-upaya dalam pemenuhan berbagai dokumen, perbaikan sarana dan prasarana pendukung layanan termasuk komitmen seluruh pegawai dalam mendukung pencapaian WBK.
Harapannya melalui kegiatan sharing session ini, KPPN Solok dapat terus menularkan semangat dalam pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM) kepada instansi-intansi pemerintahan yang berada disekitar Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kota Solok, serta secara khusus pada kantor pertanahan Kabupaten Solok yang telah memulai komitmen dalam pembangunan Zona Integritas (ZI).