Rabu, 31 Januari 2024
KPPN Solok melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Anti Gratifikasi serta Pembacaan Ikrar Netralitas Pegawai. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan serta menguatkan komitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindakan koruptif di KPPN Solok, sekaligus dalam rangka memperkuat integritas, profesionalisme, netralitas, dan objektivitas pegawai guna menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bebas dari kepentingan politik.
Dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-16/MK.1/2022 tentang Penerapan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, seluruh ASN, tenaga professional, atau pegawai lainnya baik yang aktif bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan, harus menerapkan dan menjaga netralitas baik dalam masa penyelenggaraan maupun diluar masa kegiatan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah.
Menindaklanjuti hal tersebut dilakukan Pembacaan Ikrar Netralitas yang dipimpin oleh Kepala KPPN Solok, Ikasari Heniyatun. Dalam arahannya Kepala KPPN Solok, mengingatkan seluruh Pegawai dan PPNPN untuk senantiasa menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam kehidupan sehari-hari. Kepala KPPN Solok juga mengingatkan pegawai untuk berperan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, namun tetap menjaga netralitas dengan tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu caleg atau capres, terutama di dunia maya.
#Kemenkeusatu
#DJPbHAnDAL
#InTress
#KPPNSolok
#RANCAK