Dalam menyelaraskan pemahaman bersama terkait amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Solok Bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok pada tanggal 08 Agustus 2024 melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) tentang mekanisme pelaksanaan pemungutan pajak atas belanja daerah terhadap Pemerintah daerah Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sekaligus melakukan penandatanganan Berita Acara atas Rekonsiliasi (BAR) data setoran Pajak Pusat atas belanja daerah Semester I Tahun 2024 bertempat di ruang rapat KPP Prtama Solok. Hadir dalam kesempatan itu Kepala KPP Pratama Solok Bapak Irwan Eka Putra, Plh Kepala KPPn Solok Zamzam Ahmad Nurzaman, Kepala BKD Kota Solok Ibu Novirna Handayani, SE.Akt, M.Si serta Kepala BPKD Kab. Solok Selatan Bapak Marfiandhika Arief, SE, Ak. Ca beserta jajarannya masing masing.
Zamzam ahmad dalam pembukaan acara tersebut mengatakan bahwa Berita Acara Rekon (BAR) ini merupakan salah satu dokumen syarat untuk pengajuan dana bagi hasil terutama dana bagi hasil pajak untuk bagian daerah Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan, dimana menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 rekon ini di ttd oleh fihak yg terlibat dalam pelaksanaan perpajakan yaitu fihak wajib pajak yaitu Pemda , KPP Pratama Solok Selaku Verifikator jumlah pajak dan ketentuan yang berlaku dan dicatat oleh bendahara yg dalam hal ini dilaksanakan oleh KPPN.
Juga dalam kesempatan yg baik ini kita bisa adakan dialog hambatan pelaksanaan dari fungsi masing2 fihak. KPP Pratama Solok dapat melakukan prognosa potensi perpajakan dari data salur transfer ke daerah yang dilaksanakan KPPN Solok, sebagaimana kita ketahui sejak tahun 2022 hampir seluruh pendanaan pemerintah pusat ke daerah dilaksanakan oleh kppn setempat demikian penjelasan Zamzam.
Kepala KPP Pratama Solok, Irwan Eka Putra menjelaskan bahwa sebagai verifikator KPP Pratama mencocokan jumlah pajak yang disetor oleh Pemda dan jumlah yang seharusnya diterima oleh negara menurut ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan menlakukan klarifikasi apabila terdapat indikasi kekurangan setoran pajak dari pemda masing masing.
Sementara kepala BKD Kota Solok dan Kepala BPKD Kabupaten Solok Selatan pada intinya menyampaikan rasa terima kasih atas koreksi, masukan dan bimbingan baik dari KPP Pratama Solok maupun dari KPPN Solok karena pembiayaan APBD hampir 89 % masih tergantung atas pembiayaan yang didanai Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan.
Pertemuan ini juga membahas mengenai pembaruan berlakukan perubahan tarif pemotongan PPh 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 2024 ini dan juga rencana.
Plh. Kepala KPPN Zamzam Ahmad juga mengatakan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan semua kegiatan pengelolaan keuangan, yang dilaksanakan baik oleh satuan kerja pemerintah daerah ( SKPD) dan maupun oleh aparat Kementerian Keuangan.