Per 31 Agustus 2024, KPPN Solok menyalurkan belanja negara senilai Rp1,99 triliun atau mencapai 68,04% dari pagu sebesar Rp2,92 triliun. Pagu APBN terdiri dari Belanja K/L Rp561,29 miliar dan Belanja TKD Rp2,36 triliun. Realisasi sebesar Rp1,99 triliun tersebut terdiri dari belanja satker sebesar Rp379,91 miliar (67,69% dari pagu) dan belanja TKD sebesar Rp1,60 triliun (68,13% dari pagu).
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Realisasi Belanja Transfer ke Daerah s.d 31 Agustus 2024 mencapai Rp1,60 triliun (68,13%). TKD yang telah disalurkan berupa Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp30,58 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp1,14 triliun, Dana Transfer Khusus senilai Rp315,76 miliar, Dana Desa senilai Rp 100,99 miliar, dan Dana Insentif Fiskal senilai Rp14,84 miliar.
Pada kesempatan ini, Kepala KPPN Solok mengingatkan seluruh satker untuk memanfaatkan sisa waktu periode triwulan III untuk memaksimalkan penyerapan anggaran agar target dapat tercapai. Dalam mengajukan tagihan ke KPPN, satker agar selalu berpedoman pada RPD Halaman III DIPA untuk mengindari terjadinya deviasi. Belanja kontraktual dapat direalisasikan sesegera mungkin dan satker melaksanakan administrasi kontrak sesuai peraturan yang berlaku. Pendaftaran kontrak maksimal 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani serta menyelesaikan tagihan paling lambat 17 hari kerja sejak timbulnya hak tagih kepada negara.
![]() |
![]() |