Kamis, 19 Desember 2024 KPPN Solok, KPPN Sijunjung dan BPJS Kesehatan Cabang Solok bersama Pemerintah Daerah mitra melaksanakan kegiatan rekonsiliasi dan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Iuran Wajib Pegawai (IWP) Pemda periode triwulan IV TA. 2024
Hadir pada kegiatan ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Kepala KPPN Solok dan Kepala KPPN Sijunjung serta Perwakilan Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) pada 6 (enam) Kabupaten/Kota yang menjadi mitra 2 (dua) KPPN, meliputi :
- Pemerintah Kota Solok,
- Pemerintah Kab. Solok,
- Pemerintah Kab. Solok Selatan,
- Pemerintah Kota Sawahlunto,
- Pemerintah Kab. Sijunjung,
- Pemerintah Kab. Dharmasraya,
Kegiatan rekonsiliasi 3 (tiga) pihak ini dilaksanakan untuk menjaga validitas data dan laporan penyetoran Iuran Wajib Pegawai (IWP) oleh Pemerintah Daerah dengan setoran Penerimaan Negara pada KPPN.
Menjaga validitas data yang dihasilkan dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) merupakan salah satu bentuk dukungan dan kontribusi KPPN Solok dalam pengimplementasian Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 untuk Sustainabilitas Program JKN Tahun 2024.
#KemenkeuSatu
#nTressHAnDAL
#KPPNSolokWBBM
#RANCAK