Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

Focus Group Discussion (FGD) Evalusi Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) KPPN Solok bersama Pemerintah Daerah

Selasa, 15 Juli 2025 KPPN Solok kembali menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) bersama Pemerintah Kabupaten/Kota mitra KPPN Solok. Kegiatan ini merupakan agenda rutin KPPN Solok dalam rangka sinergi dan koordinasi bersama dalam mendukung  penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) yang tepat waktu dan tepat sasaran.

 

Pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring via zoom meeting, Kepala KPPN Solok, Ibu Ikasari Heniyatun menyampaikan arahan, gambaran umum serta beberapa isu strategis terkait penyaluran Tranfer ke Daerah (TKD) TA. 2025 kepada Pemerintah Daerah serta pentingnya membangun sinergi antara KPPN dengan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung kelancaran penyaluran. Beberapa hal yang menjadi perhatian, antara lain terkait isu strategis penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) TA. 2025 meliputi Kebijakan Pemotongan Iuran JKN sebagai dampak dari penyaluran langsung Dana Tunjangan Guru ASND, Perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen syarat salur DAK Fisik, Persiapan penyaluran Dana Desa Tahap II, percepatan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat oleh Pemerintah daerah hingga dukungan terhadap peningkatan kinerja kualitas penyaluran TKD Triwulan II TA. 2025.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Bank, Ibu Deslina menyampaikan terkait progres terkini penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa pada Pemerintah Daerah mitra KPPN Solok. Beberapa hal yang menjadi evaluasi adalah masih minimnya daftar kontrak Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang direkam di aplikasi OM SPAN TKD termasuk belum adanya progress pengajuan penyaluran Dana Desa Tahap II TA. 2025. Terkait dengan hal ini, adanya kebijakan perpanjangan batas waktu pengajuan Kontrak dan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA. 2025 dari batas tanggal pengajuan, 22 Juli 2025 menjadi 29 Agustus 2025, harapannya hal ini tidak menjadikan Pemerintah Daerah untuk memperlambat pengajuan penyaluran apabila syarat salur telah memenuhi syarat. Begitu juga terkait dengan penyaluran Dana Desa Tahap II TA. 2025, bagi Nagari yang telah memenuhi syarat pengajuan agar dapat disegerakan pengajuan penyaluran tidak perlu menunggu Nagari lagi untuk diajukan secara kolektif, agar dana yang disalurkan dapat segera diserap dan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggarakan pemerintahan Nagari.

Melalui kegiatan ini, harapannya dapat menyelaraskan tujuan KPPN Solok dalam mendukung kebermanfaatan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk mendukung mendukung pembangunan di daerah melalui percepatan penyaluran dan penyerapan oleh Pemerintah Daerah.

#KemenkeuSatu

#nTressHAnDAL

#KPPNSolokWBBM

#KPPNSolokRANCAK

#KemenkeuBerintegritas

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search