Pada hari Jum’at, 30 Januari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok, telah dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Semester II TA. 2025.
Yang hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Plh. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Solok, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Daerah Kabupaten Solok Selatan, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok.


Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Solok menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintan pusat dan pemerintah daerah, Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Beban Belanja daerah merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dalam penyaluran DBH Pajak Bumi dan bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sesuai dengan ketentuan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II tahun 2025 disampaikan paling lambat tanggal 30 Januari 2026.










