Dalam rangka Peningkatan layanan KPPN Solok kepada Stakeholders maka KPPN Solok bekerjasama dengan KPP Pratama menerapkan layanan 1 atap yang telah dilaksanakan mulai Bulan Mei 2018 setiap hari Senin Minggu pertama dan kedua dengan tujuan dapat memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan terkait perpajakan tanpa dipungut biaya dan dirasakan manfaatnya oleh Stakeholders.
Bapak Junaidi selaku Kepala Kantor menjelaskan dalam pelaksanaan , Stakeholders dapat memanfaatkan berbagai jenis layanan perpajakan yang terhimpun dalam satu atap sehingga akan memudahkan bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
“Stakeholders yang membutuhkan pelayanan perpajakan dengan tidak harus ke KPP Pratama hanya perlu ke KPPN Solok. Selanjutnya dia akan dilayani oleh petugas KPP Pratama yang sengaja ditugaskan setiap Hari Senin minggu pertama dan kedua setiap bulannya ke KPPN Solok. Adapun layanan pepajakan pada KPPN Solok dapat dilakukan pada jadwal yang ditentukan yaitu setiap hari Senin minggu pertama dan kedua setiap bulannya dan hari selanjutnya tetap ke KPP Pratama.
“Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi pelayanan dan mencegah praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta mencegah praktek percaloan dan pungli dalam setiap pelayanan KPPN Solok dan KPP Pratama.







