Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

Surat Kepala KPPN Solok Nomor S-132/KPN.0303/2025 Tanggal 04 Maret 2025 Hal Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2025

Nomor                : S-132/KPN.0303/2025                                                                                                                                                                 04 Maret 2025 

Sifat                    : Sangat Segera

Lampiran            : 1 (satu) berkas

Hal                     : Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2025

 

      1. Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Solok
      2. Kepala Badan Keuangan (BKD) Kab. Solok
      3. Kepala Badan Pengelolaa Keuangan Daerah (BPKD) Kab. Solok Selatan

Di Tempat

Sehubungan dengan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2025 oleh KPPN di Daerah, dan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 25 Tahun 2024, Penyaluran DAK Fisik dilakukan per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki subbidang atau per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang. Penyaluran dilakukan secara bertahap dan/atau sekaligus.
  2. Penyaluran DAK Fisik secara bertahap, dilaksanakan untuk DAK Fisik per bidang/subbidang yang:pagu alokasinya di atas Rp1.000.000.000,- dan seluruh/sebagian kegiatannya tidak direkomendasikan oleh K/L Teknis untuk disalurkan secara sekaligus.Penyaluran DAK Fisik Tahap I dilaksanakan sebagai berikut:
    1. Besaran nilai DAK Fisik yang disalurkan, dengan ketentuan:
      1. disalurkan sebesar 25% dari nilai Rencana Kegiatan (RK) Bertahap, apabila nilai Daftar Kontrak Kegiatan sebagai syarat penyaluran tahap I lebih besar dari 25% dari nilai RK Bertahap; atau
      2. disalurkan sebesar nilai Daftar Kontrak Kegiatan, apabila nilai Daftar Kontrak Kegiatan sebagai syarat penyaluran tahap I sampai dengan 25% dari nilai RK Bertahap.
    2. Disalurkan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan, yang meliputi:
      1. Peraturan Daerah mengenai APBD TA
      2. Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output (LRPD-CO) Tahunan kegiatan DAK Fisik yang merupakan kompilasi dari seluruh bidang/subbidang TA 2024.
      3. Foto sekaligus titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang TA 2024.
      4. RK DAK Fisik per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga.
      5. Daftar Kontrak Kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang yang telah direviu oleh APIP dan disetujui oleh Pemda.
      6. Laporan Hasil Reviu (LHR) Tahunan dari Inspektorat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota terhadap realisasi penyerapan dana dan capaian output tahunan kegiatan DAK Fisik yang merupakan kompilasi dari seluruh bidang/subbidang TA 2024.
      7. Laporan Sisa dan/atau Penggunaan Sisa DAK Fisik. 
    3. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2), 5), 6), dan 7) merupakan output/cetakan dari aplikasi OMSPAN TKD.
    4. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Kepala KPPN melalui aplikasi OMSPAN TKD paling lambat tanggal 22 Juli 2025 Pukul 17.00 WIB.
  3. Untuk Daerah baru dikecualikan syarat  penyaluran  atas  dokumen  Laporan  Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output (LRPD-CO) Tahunan, foto sekaligus titik koordinat, Laporan Hasil Reviu (LHR) Tahunan, dan Laporan Sisa dan/atau Penggunaan sisa DAK Fisik.
  4. Dalam rangka akuntabilitas dan peningkatan kualitas data DAK Fisik, Inspektorat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas data DAK Fisik yang direkam oleh SKPD pada aplikasi OMSPAN TKD
  5. Berdasarkan hasil reviu, Inspektorat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan persetujuan/penolakan data hasil perekaman SKPD sebelum dilakukan proses lebih lanjut pada BPKAD.
  6. SPP/SPM yang digunakan untuk penyaluran DAK Fisik menggunakan jenis SPP/SPM LS Banyak Penerima (237).
  7. Jatuh tempo RPD Harian untuk SPM DAK Fisik mengikuti ketentuan yang berlaku.
  8. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Daerah diminta agar:
    1. Berkoordinasi dengan KPPN terkait mekanisme penyaluran DAK Fisik Tahap I TAMenghimbau untuk percepatan proses pengadaan barang/jasa kegiatan yang didanai dari DAK Fisik.
    2. Berkoordinasi dengan SKPD dan Inspektorat Daerah untuk melakukan percepatan perekaman SP2D BUD dan Capaian Output TAYL serta penyelesaian reviu atas LRPD-CO kegiatan DAK Fisik TA.
    3. Melakukan pemutakhiran data referensi Pejabat Pemda pada aplikasi OMSPAN TKD.
    4. Segera menyiapkan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I TA 2025 dan menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah melalui aplikasi OMSPAN TKD pada kesempatan pertama, untuk menghindari kemungkinan gagal upload pada batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran.Melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran yang disampaikan SKPD dan memastikan dokumen persyaratan penyaluran tersebut telah sesuai dengan ketentuan.
    5. Memastikan Daftar Kontrak Kegiatan yang disampaikan sebagai syarat salur Tahap I berisi minimal 1 (satu) kontrak/kegiatan fisik.Memastikan LRPD-CO Tahunan dan LHR Tahunan yang disampaikan pertama kali oleh Pemda merupakah  LRPD-CO/LHR yang berisi seluruh bidang/subbidang yang mendapatkan penyaluran pada tahun 2024.
    6. Memastikan nilai proyeksi penyaluran DAK Fisik telah sesuai dengan ketentuan, yaitu dengan memperhitungkan nilai Daftar Kontrak Kegiatan yang telah disetujui pemda dan diunggah sebagai dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I (proyeksi penyaluran mengacu pada angka 3 huruf a).
    7. Menyampaikan informasi bahwa penyaluran DAK Fisik yang telah memenuhi persyaratan penyaluran maksimal 5 (lima) hari kerja setelah pemda menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar. 

Dapat Kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara RANCAK: Responsif, Akuntabel, Nyaman, Cepat, Akurat dan Kompeten serta tanpa biaya (Rp.0,-). 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, Kami ucapkan terima kasih.

 

Kepala Kantor Pelayanan

Perbendaharaan Negara Tipe A1 Solok

 

 

 

Ditandatangani secara elektronik

Ikasari Heniyatun

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search