Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

S-184/KPN.0303/2025 Tanggal 22 April 2025 Hal Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Sekaligus TA 2025 (Pagu s.d Rp 1 miliar)

Nomor           : S-184/KPN.0303/2025                                                                           22 April 2025

Sifat              : Sangat Segera

Lampiran       : 1 (satu) berkas

 Hal                : Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Sekaligus TA 2025

                        (Pagu s.d Rp 1 miliar)

 

Yth.   1. Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Solok

  1. Kepala Badan Keuangan (BKD) Kab. Solok
  2. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kab. Solok Selatan

    Di Tempat

Sehubungan dengan penyaluran DAK Fisik TA 2025 oleh KPPN di Daerah, dan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 25 Tahun 2024, penyaluran DAK Fisik dilakukan secara bertahap dan/atau sekaligus.

2. DAK Fisik dengan alokasi pagu per jenis per subbidang sampai dengan 000.000.000,- (satu miliar rupiah) disalurkan secara sekaligus.

3. Penyaluran DAK Fisik secara sekaligus dilaksanakan sebagai berikut:

    a. Penyaluran dari RKUN ke RKUD dilaksanakan paling cepat bulan April 2025.

    b. Penyaluran dilaksanakan secara sekaligus sebesar nilai kontrak kegiatan yang telah disetujui dan diajukan penyalurannya oleh Pemda melalui aplikasi OMSPAN TKD.

    c. Nilai kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat terdiri dari sebagian atau seluruh data kontrak kegiatan pada subbidang yang diajukan permintaan penyalurannya.

    d. Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran DAK Fisik beberapa kali, dalam hal data kontrak kegiatan yang diajukan baru sebagian dari seluruh kontrak kegiatan pada

    e. Dalam proses permintaan penyaluran DAK Fisik, Pemda melakukan penandaan (tagging) atas kontrak-kontrak yang telah disetujui pada aplikasi OMSPAN TKD.

     f. Hasil dari penandaaan (tagging) atas kontrak kegiatan akan menghasilkan batch penyaluran, yaitu batch

     g. Dalam hal Pemda mengajukan permintaan penyaluran kembali terhadap kontrak kegiatan lainnya setelah batch 1, Pemda melakukan tagging kembali atas kontrak-kontrak yang akan diajukan permintaan penyalurannya dan akan menghasikan batch 2, 3, dan seterusnya.

     h. Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran batch 2 setelah KPPN menerbitkan SP2D BUN Penyaluran batch

      i. Dalam penyaluran DAK Fisik Sekaligus d. Rp1 Miliar, Pemda tidak perlu melakukan input/merekam BAST pada aplikasi OMSPAN TKD.

4. Data kontrak yang sudah dilakukan penandaan (tagging) dan dikirim ke KPPN akan bersifat final dan tidak dapat diubah. Berkenaan hal tersebut diminta Pemda melakukan pengecekan perekaman data kontrak sebagai berikut:

     a. Melakukan pengecekan terhadap nama pelaksana kontrak/kegiatan, tanggal dan nomor kontrak, tanggal mulai-selesai kontrak/kegiatan dan nilai kontrak; dan

     b. Melakukan pengecekan terhadap perekaman volume dan komponen kontrak, dalam hal di dalam 1 (satu) rincian kegiatan akan direkam lebih dari 1 (satu) kontrak, maka Pemda melakukan pendistribusian perekaman volume dan komponen kontrak untuk masing-masing kontrak. Pendistribusian volume dan komponen kontrak dilakukan terhadap kontrak yang sudah direkam dan yang akan direkam kemudian.

5. Pemda mengajukan dokumen persyaratan penyaluran ke KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi OMSPAN TKD, meliputi:

    a. Peraturan Daerah mengenai APBD TA 2025.

    b. Rencana Kegiatan (RK) DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga teknis.Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output (LRPD-CO) Tahunan kegiatan DAK Fisik yang merupakan kompilasi dari seluruh bidang/subbidang TA 2024.

    c. Foto sekaligus titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatanDAK Fisik per jenis per bidang/subbidang TA 2024.

    d. Laporan Hasil Reviu (LHR) Tahunan dari Inspektorat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota terhadap realisasi penyerapan dana dan capaian output Tahunan kegiatan DAK Fisik yang merupakan kompilasi dari seluruh bidang/subbidang TA 2024.

    e. Laporan Sisa dan/atau Penggunaan sisa DAK Fisik.

     f. Daftar kontrak yang berisi sebagian atau seluruh kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang yang disalurkan secara sekaligus dan telah direviu oleh APIP dan disetujui oleh Pemda.

(Penjelasan mengenai dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana tercantum dalam lampiran nota dinas ini).

6. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a s.d f disampaikan melalui aplikasi OMSPAN TKD pada saat:

    a. Permintaan penyaluran batch 1, atau

    b. Dipenuhi dari penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2025 pada bidang/subbidang lainnya yang telah terlebih dahulu disalurkan.

7. Dokumen persyaratan penyaluran berupa daftar kontrak sebagaimana dimaksud angka 5 huruf g disampaikan melalui aplikasi OMSPAN TKD pada setiap batch permintaan penyaluran DAK Fisik yang disalurkan secara sekaligus. Khusus pada batch 1, dokumen persyaratan penyaluran sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) kontrak kegiatan fisik.

8. Sebelum melakukan penandaan (tagging/batching), Pemda agar memastikan:

    a. data yang akan ditandai adalah data yang sudah benar. Data yang sudah di tandai dan dikirim ke KPPN akan menjadi data kontrak yang bersifat final dan tidak dapat diubah.

    b. melakukan perekaman dan pengecekan data kontrak terkait dengan pendistribusian volume dan komponen kontrak untuk detil rincian kegiatan yang akan direkam lebih dari 1 (satu) data kontrak.

9. Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 5 disampaikan kepada Kepala KPPN melalui aplikasi OMSPAN TKD paling lambat pada tanggal 22 Juli 2025 Pukul 17.00 WIB.

10. Dalam rangka akuntabilitas dan peningkatan kualitas data DAK Fisik, Inspektorat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas data DAK Fisik yang direkam oleh SKPD pada aplikasi OMSPAN TKD.

11. Berdasarkan hasil reviu, Inspektorat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan persetujuan/penolakan data hasil perekaman SKPD sebelum dilakukan proses lebih lanjut pada

12. Berkenaan dengan hal dimaksud, dalam rangka percepatan penyaluran DAK Fisik secara Sekaligus s.d. 1 Miliar, diminta kepada Pemerintah Daerah untuk:

      a. Melakukan koordinasi atas mekanisme penyaluran DAK Fisik TA 2025 yang dilaksanakan secara Sekaligus s.d. 1 Miliar.

      b. Segera menyiapkan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara Sekaligus d. 1 Miliar dan menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah melalui aplikasi OMSPAN TKD pada kesempatan pertama, untuk menghindari kemungkinan gagal upload pada batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran.

      c. Meminta Pemda untuk mengajukan seluruh kontrak dalam satu batch penyaluran, dalam hal permintaan penyaluran DAK Fisik Sekaligus d. Rp1 Miliar dilakukan menjelang batas akhir waktu yang telah ditentukan.

      d. Memastikan bahwa telah memahami pendistribusian volume dan komponen kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b.

      e. Melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran yang disampaikan oleh Dinas dan segera mengajukan menyalurkan DAK Fisik TA 2025 yang telah memenuhi persyaratan penyaluran sesuai dengan ketentuan.

       f. Memastikan Daftar Kontrak Kegiatan yang disampaikan sebagai syarat salur Batch 1 berisi minimal 1 (satu) kontrak/kegiatan fisik.

      g. Memastikan nilai proyeksi penyaluran DAK Fisik telah sesuai dengan ketentuan yaitu sebesar nilai daftar kontrak Dalam hal terdapat anomali nilai kontrak dan/atau nilai proyeksi penyaluran, KPPN akan melakukan konfirmasi kepada Pemda terkait.

13. Penyaluran DAK Fisik kepada Pemda yang telah memenuhi persyaratan penyaluran maksimal 5 (lima) hari kerja setelah pemda menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar.

Dapat Kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara RANCAK: Responsif, Akuntabel, Nyaman, Cepat, Akurat dan Kompeten serta tanpa biaya (Rp.0,-)

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, Kami ucapkan terima kasih.

 

Kepala Kantor Pelayanan

Perbendaharaan Negara Tipe A1 Solok

 

 

 

Ditandatangani secara elektronik

Ikasari Heniyatun

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search