Dalam rangka mengawal pelaksanaan Transfer ke Daerah pada akhir tahun anggaran 2025, KPPN Solok bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Kota Solok dan Kabupeten Solok Selatan melaksanakan kegiatan Evaluasi Penyaluran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 secara virtual, Selasa 9 Desember 2025.
Dalam pembukaannya, Ikasari Heniyatun, Kepala KPPN Solok menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti berbagai kebijakan pemerintah sepanjang tahun 2025. Mulai dari terbitnya Inpres Nomor 1 tahun 2025 yang mengatur tentang penghematan belanja APBN dan APBD 2025 serta kebijakan PMK Nomor 81 tahun 2025 tentang perubahan PMK nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.

Selanjutnya juga disampaikan materi terkait hasil evaluasi penyaluran TKD sampai per tanggal 5 Desember 2025 oleh Kepala Seksi Bank, Deslina. Secara umum penyaluran Transfer ke Daerah untuk pemerintah daerah yang menjadi mitra dengan KPPN Solok adalah 89% dari total pagu Rp 2.260.975.245.000,-.

Materi terakhir adalah terkait penyelesaian retur TKD yang disampaikan oleh Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi, Tumpal Bermand Donald Rajagukguk. Sampai dengan 5 Desember 2025, KPPN Solok telah menyelesaikan sebanyak 15 retur TKD yang semuanya diselesaikan secara tepat waktu. Namun Bapak Tumpal Bermand Donald Rajagukguk mengingatkan agar pihak Pemerintah Daerah agar lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi kembali atas setiap rekening yang disampaikan. Memastikan agar rekening tersebut masih aktif, benar baik nomor maupun nama penerima, dan tidak diblokir. Hal ini dalam rangka agar tidak terjadi keterlambatan penyaluran dana yang sudah di ajukan.








