Perjanjan Kinerja (PK) menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 Tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan merupakan dokumen kesepakatan antara Pimpinan UPK dengan Pimpinan UPK di atasnya. Perjanjian kinerja berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Perjanjian kinerja disusun pada level Kementerian, UPK-One, UPK-Two, dan UPK-Three. Komponen PK paling sedikit terdiri dari peta strategi, Indikator Kinerja Utama (IKU), rincian anggaran, rincian target kinerja, dan Inisiatif Strategis (IS) (opsional)







