Program UMi adalah program pemerintah yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi usaha mikro yang belum mendapat fasilitas perbankan (unbankable) dengan plafond Rp20Jt, pembiayaan UMi bertujuan untuk menjadi jembatan bagi usaha mikro agar dapat naik kelas dan mampu mengakses pembiayaan perbankan (KUR). Dasar peraturan Monev Pembiayaan UMi adalah PER 6/PB/2022 merupakan perubahan dari PER 25/PB/2018 tentang Monev Pembiayaan UMi, yang dilatarbelakangi perlunya pengembangan kerangka kerja yang lebih multi-dimensional atas usaha maupun kesejahteraan debitur. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM permasalahan utama yang kerap dialami oleh para pelaku UMKM adalah keterbatasan akses permodalan. Hal tersebut terjadi karena mereka para pelaku usaha ultra mikro yang kesulitan dalam memperoleh pembiayaan atau melakukan pengajuan kredit karena tidak memiliki agunan.
Dilatar belakangi oleh hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan meluncurkan program pembiyaan UMi, guna memudahkan masyarakat pelaku usaha ultra mikro untuk mendapatkan pembiayaan. Hanya perlu memenuhi 2 syarat yaitu:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP elektronik
- Tidak sedang memperoleh pembiayaan pemerintah lainnya
Pelaku usaha ultra mikro tersebut dapat memperoleh pembiayaan UMi. Tidak sekadar memberikan bantuan pembiayaan, namun peran pemerintah juga melaksanakan survei untuk mengukur kondisi ekonomi penerima pembiyaan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan sejak tahun 2017 s/d 2021 total jumlah penerima pembiayaan UMi di Indonesia lebih dari 5 juta orang dengan total pembiayaan mencapai lebih dari 18 Triliun rupiah. Hal tersebut membuktikan bahwa program pembiayaan UMi berhasil meningkatkan tingkat kesejahteraan para penerima pembiyaan dalam hal ini pelaku ultra mikro. Melalui pembiayaan Ultra Mikro pemerintah terus melakukan inovasi guna meningkatkan kontribusi APBN dalam peningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
QnA Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
1. Apakah agunan benar-benar tidak digunakan dalam pembiayaan UMi?
“Seharusnya iya, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat LKBB yang menerapkan sistem agunan dalam penyaluran pembiayaan UMi, jika melihat latar belakang adanya pembiayaan ini adalah untuk memudahkan pelaku ultra mikro untuk dapat mengakses pembiayaan dengan cukup memenuhi syarat memiliki KTP dan tidak sedang menerima pembiayaan pemerintah yang lain, apabila harus menggunakan agunan untuk mengaksesnya maka ini cukup memberatkan masyarakat penerima pembiayaan UMi karena jika demikian, hal itu sama saja dengan menggadaikan barang
2. Apakah perbedaan tanggal jatuh tempo akad dengan tenor?
“Hal tersebut merupakan salah satu item yang direvisi dari PER 25/PB/2018 menjadi PER 6/PB/2022, KPPN dalam hal ini Seksi Bank melakukan pencocokan data penyaluran, dan hal tersebut adalah salah satu item yang dicocokan, perbedaannya adalah untuk tanggal jatuh tempo KPPN harus mencocokkan tanggal secara spesifik semisal diakad disebutkan tanggal akad dimulai 20 Mei 2022 dan jatuh temponya 52 minggu, KPPN harus menghitung secara tanggal jatuh tempo secara spesifik dengan manual 52 minggu sejak tanggal akad dimulai, sedangkan tenor KPPN cukup mencocokkan data 52 minggu di akad dengan di aplikasi SIKP UMi
3. Apakah penerima UMi dapat lanjut terus menurus dan tidak berhenti memperoleh pembiayaan UMi?
“Ini merupakan salah tujuan pemerintah, yaitu apabila usaha pelaku UMi sudah meningkat dan berorientasi untuk naik kelas maka mereka harus berhenti dari penerima UMi dan naik ke penerima KUR, namun apabila kondisi usaha yang dijalani oleh pelaku UMi masih berada di posisi the neccessity maka mereka tetap dapat mengakses pembiayaan UMi.




