Tebing Tinggi, djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/tebing tinggi Rabu 13 September 2017, bertempat di ruang aula, KPPN Tebing Tinggi menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara akhir Tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Dirjen Pendapatan PER-12/PB/2017. Sosialisasi dihadiri oleh para KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan kerja lingkup KPPN Tebing Tinggi.
Dimulai tepat pukul 13.45 WIB, acara sosialisasi diawali dengan pembacaan doa dan kata sambutan dari Kepala KPPN Tebing Tinggi, Edy Purwanto. Dalam sambutannya, Kepala KPPN Tebing Tinggi antara lain menyampaikan bahwa pelaksanaan akhir tahun anggaran merupakan sebuah agenda rutin tahunan yang dihadapi oleh seluruh satuan kerja. “Sebagai sebuah agenda rutin, tentunya seluruh satker sudah mempunyai pengalaman yang cukup dalam menghadapi dan mengantisipasi segala permasalahan yang mungkin terjadi di akhir tahun anggaran 2017 ini”, kata Edy Purwanto. “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh satker dapat lebih mantap dalam menyongsong pelaksanaan akhir tahun anggaran 2017”, lanjut beliau.
Selanjutnya Kepala KPPN Tebing Tinggi juga menyampaikan bahwa agar tidak terjadi penumpukan SPM di akhir tahun 2017, Ditjen Perbendaharaan telah menetapkan batas-batas waktu penyampaian data kontrak dan SPM ke KPPN. Diharapkan seluruh satker dapat mempedomani dan mematuhi jadual-jadual tersebut. “Jika terdapat kegiatan di masing-masing satker yang telah selesai dilaksanakan, agar segera diajukan SPM-nya ke KPPN sesegera mungkin, jangan menunggu akhir tahun anggaran” ungkap Kepala KPPN. Dalam sambutannya, Kepala KPPN Tebing Tinggi juga mengingatkan kepada satker-satker yang belum melaksanakan rekonsiliasi bulan agustus 2017 untuk dapat segera melalukan rekonsiliasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan 2 materi sosialisasi. Materi pertama tentang PER-12/PB/2017 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, Suparmin. Dalam paparannya, Suparmin antara lain menyampaikan tentang batas-batas pengajuan SPM, data kontrak, RPD, Rekon, LPJ dan lain-lain yang menjadi pedoman bagi satuan kerja untuk mencairkan anggarannya di akhir tahun 2017. Batas-batas waktu pengajuan setiap jenis SPM agar menjadi perhatian utama, sehingga satker tidak terlambat saat pengajuannya nanti. Disamping itu, dibahas pula tentang jaminan bank. “Setiap satker yang mempunyai kontrak yang penyelesaiannya tanggal 21 sd. 31 Desember 2017, agar mulai dari sekarang mulai menginformasikan kepada rekanannya terkait ketentuan tersebut” ungkap Suparmin. “Yang perlu diperhatikan juga bahwa dalam membuat jaminan bank, agar formatnya mengikuti ketentuan dalam lampiran PER-12/PB/2017. Setiap jaminan bank yang tidak sesuai format, akan kami tolak”, lanjut beliau.
Selanjutnya, Kepala KPPN Tebing Tinggi menyampaikan materi tentang sertifikasi bendahara. Dalam paparannya, Edy Purwanto menyampaikan berbagai perkembangan tentang proses sertifikasi bendahara yang sekarang sedang dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan. Termasuk juga informasi terkait Jabatan Fungsional Perbendaharaan untuk unsur kebendaharaan. “Sertikasi bendahara ini dilakukan untuk menentukan kelayakan seseorang untuk diangkat menjadi bendahara, meningkatkan dan memelihara kompetensi profesional bendahara, termasuk meningkatkan kesejahteraan bendahara melalui pemberian tunjangan jabatan fungsional atas bendahara yang bersertifikat “ kata Kepala KPPN Tebing Tinggi dalam salah satu paparannya.
Setelah acara pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sesi ini disambut antusias oleh para peserta sosialisasi, yang dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan menyangkut materi yang disampaikan oleh para narasumber maupun pertanyaan diluar materi, antara lain pengajuan SPM yang ditolak, sertifikasi bendahara bagi yang tidak memiliki sertifikat dari Kemenkeu (BPPK) tetapi mempunyai sertifikat diluar BPPK, Uang Makan PNS diatas tanggal 15 Desember 2017 dibayarkan awal tahun 2017 dan lain-lain, yang semuanya dijawab lugas, jelas dan tegas oleh para narasumber.
Dengan sosialisasi ini besar harapan dalam pelaksanaan nantinya pencairan anggaran satuan kerja dapat berjalan tertib dan lancar tanpa ada kendala berarti yang dapat mengganggu proses penerimaan dan pengeluaran negara di akhir tahun 2017.
Oleh : Asep Burhanuddin




