Tebing Tinggi, djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/tebing tinggi Dalam upaya melakukan evaluasi terhadap implementasi penyederhanaan SPJ/LPJ di daerah, KPPN Tebing Tinggi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 5 September 2017, di ruang aula, KPPN Tebing Tinggi. Sebagaimana diketahui, guna memperbaiki pola penyusunan laporan pertanggungjawaban penyaluran Bantuan Pemerintah, Kementerian Keuangan cq Ditjen Perbendaharaan telah melakukan berbagai langkah strategis khususnya untuk melakukan penyederhanaan/simplifikasi penyusunan pertanggungjawaban bantuan pemerintah, antara lain dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Sebagai tindak lanjut dari terbitnya PMK tersebut, dan sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Perbedaharaan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasi penyederhanaan/simplifikasi SPJ/LPJ di daerah.
Dalam rangka hal tersebut, KPPN Tebing Tinggi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang perwakilan dari satker dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menyalurkan bantuan pemerintah dan pihak-pihak penerima bantuan pemerintah. Peserta yang hadir dalam FGD adalah satker di lingkungan Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi, yaitu Kantor Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi, MAN Tebing Tinggi,MTsN Padang Hilir Tebing Tinggi dan MIN Padang Hulu Tebing Tinggi, Perwakilan SKPD dari Pemko Tebing Tinggi yaitu BPKPAD Kota Tebing, Dinas Permukiman Kota Tebing Tinggi, dan Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi serta para penerima bantuan pemerintah yang diwakili dari kalangan siswa/siswi, guru dan masyarakat penerima bantuan.
Pelaksanaan FGD diawali dengan sambutan, yang sekaligus dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala KPPN Tebing Tinggi, Edy Purwanto. Ada dua materi yang disampaikan oleh Kepala KPPN, yaitu Bantuan Pemerintah (PMK nomor 173/PMK.05/2016) dan Evaluasi Penyederhanaan SPJ/LPJ. Setelah sesi pemaparan selesai, acara dilanjutkan dengan forum diskusi. Dalam forum diskusi, dapat ditarik kesimpulan antara lain sebagai berikut :
- Secara umum, berdasarkan FGD, dapat disimpulkan bahwa proses simplifikasi/penyederhanaan pertanggungjawaban SPJ/LPJ bantuan pemerintah telah berjalan dengan baik.
- Terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian terkait bantuan pemerintah, diluar permasalahan penyusunan laporan SPJ/LPJ yang sudah berjalan dengan baik, yaitu :
- Jumlah bantuan pemerintah masih dirasakan kurang (misal bantuan siswa miskin masih belum dapat memenuhi seluruh siswa miskin)
- Masih dijumpai adanya bantuan pemerintah yang belum tepat sasaran, yang disebabkan ketidakvalidan data masyarakat miskin yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan/desa (contoh data pemegang KIP, KKS, KPS atau KPKH).
- Untuk rekening para penerima bantuan yang sifatnya tunai yang berada di bank, (mis. rekening penerima bantuan siswa miskin), dikenakan biaya administrasi dan ketentuan saldo minimal, yang dirasakan cukup memberatkan bagi para penerima bantuan, yang notabene adalah masyarakat miskin.
Berdasarkan beberapa kesimpulan diatas, ada beberapa rekomendasi yang dihasilkan untuk perbaikan pelaksanaan penyaluran bantuan pemerintah, yaitu:
- Agar dapat menjangkau lebih luas, setiap tahun jumlah nominal penerima bantuan agar dapat ditingkatkan secara bertahap.
- Untuk menjamin bantuan pemeritah benar-benar diterima oleh masyarakat yang memang membutuhkan (tepat sasaran), perlu dilakukan koordinasi lintas kementerian negara/lembaga, khususnya dengan Kemendagri c.q Pemkab/Kecamatan/ kelurahan/desa dan Badan Pusat Statistik, untuk memastikan bahwa data-data terkait masyarakat miskin benar-benar valid, yang merupakan salah satu dasar utama dalam penyaluran sebagian jenis bantuan pemerintah.
- Perlunya dibuat kebijakan tersendiri terkait perlakuan terhadap rekening para penerima bantuan pemerintah (dalam bentuk uang), sehingga para penerima bantuan yang notabene masyarakat kurang mampu, benar-benar dapat memanfaatkan bantuan pemerintah secara maksimal, misalnya dengan tidak membebani rekening penerima bantuan pemerintah dengan biaya administrasi dan kewajiban menyimpan saldo minimal.
Acara FGD berjalan dengan lancar, dan ditutup dengan sesi foto bersama.
Oleh : Kontributor KPPN Tebing Tinggi




