Tebing Tinggi, djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/ tebing tinggi Sebagai upaya untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan KPPN Tebing Tinggi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 28 September 2017, di ruang aula, KPPN Tebing Tinggi. Peserta yang diundang terdiri dari perwakilan dari BPKAD Kab. Deli Serdang, Kab. Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi, sebagai pihak penyalur DAK Fisik dan Dana Desa, serta perwakilan dari Dinas Pemerintahan Desa Kab. Deli Serdang dan Kab. Serdang Bedagai, sebagai pihak yang terkait langsung dengan pengelolaan Dana Desa. Dan yang istimewa pada kegiatan FGD kali ini adalah turut di undang Kepala Desa yang berhasil menggunakan dana desa untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di desanya, yang diwakili oleh Kepala Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Hadir sebagai narasumber adalah Hannida Fatmi Nasution, pelaksana pada Bidang PPA II dari Kanwil DJPb Sumut. Acara FGD diawali dengan sambutan oleh Kepala KPPN Tebing Tinggi, Edy Purwanto, yang sekaligus bertindak selaku moderator. Dalam sambutannya, Edy Purwanto menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini dilakukan sebagai upaya dari Kanwil DJPb dan KPPN untuk mengetahui kondisi terkini terutama permasalahan yang dihadapi oleh Pemda dalam mengelola DAK Fisik dan Dana Desa. “Kami berharap, melalui forum ini, segala permasalahan dan masukan yang mungkin ingin disampaikan oleh Pemda berkaitan dengan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, dapat di share, sehingga dapat kami bantu untuk mencarikan solusi pemecahan masalahnya,” ungkap Edy Purwanto, menutup kata sambutan.
Setelah penyampaian kata sambutan dari Kepala KPPN Tebing Tinggi, acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Hannida Fatmi Nasution, pelaksana pada Bidang PPA II Kanwil DJPb Sumut. Materi yang disampaikan berkaitan dengan PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 112/PMK.07/2017, antara lain berkaitan dengan jadual waktu, besaran penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa serta persyaratan dokumen pengajuan pada setiap tahapannya, dan penyampaian isu-isu terkini dari penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Setelah sesi pemaparan selesai, acara dilanjutkan dengan forum diskusi. Dalam forum diskusi, seluruh perwakilan dari Pemda diberikan kesempatan untuk menyampaikan perkembangan terkini terkait DAK Fisik dan Dana Desa :
Perwakilan Kabupaten Deli Serdang
Terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, perwakilan dari BPKAD, Sdr Thomas menyampaikan bahwa sampai dengan triwulan III, dari 10 bidang DAK Fisik, 4 bidang telah dapat disalurkan, dan sisanya masih dalam progres pengerjaan di lapangan. Secara umum, penyaluran DAK Fisik di Kabupaten Deli Serdang berjalan dengan lancar. Pada kesempatan tersebut, Sdr. Thomas juga menyampaikan kesulitan dalam mengupload dokumen pada aplikasi OM SPAN.
Selanjutnya untuk penyaluran Dana Desa, Sdr Sahbana Rambe, perwakilan dari Dinas PMD Kab. Deli Serdang menyampaikan bahwa, penyaluran Dana Desa untuk Tahap II, mengalami keterlambatan, dikarenakan adanya keterlambatan penyampaian data dari Pihak Desa (baru 61 Desa dari total 380 desa di Kab. Deli Serdang). Namun demikian, telah dilakukan berbagai upaya untuk mempercepat proses penyusunannya, dan dijadualkan minggu II Bulan Oktober 2017, telah dilakukan perekaman pada aplikasi OMSPAN.
Menanggapi masalah kesulitan mengupload dokumen, Iman Haidir, Kepala Seksi Bank selaku PPK Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan Ruth Jelita Silaban, pelaksana, menyampaikan bahwa untuk upload dokumen di aplikasi OM SPAN, maksimal ukuran file adalah 5 MB, sehingga kalau lebih dari itu, lebih bagus dilakukan extract file atau di scan ulang, sehingga hasilnya bisa dibawah 5 MB. Selain itu, kecepatan upload dokumen juga sangat tergantung kualitas jaringan internet di masing-masing Pemda.
Perwakilan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
Untuk penyaluran DAK Fisik di Kab. Sergai, Sdri Tetty, perwakilan dari BPKAD Sergai menyampaikan bahwa secara umum, tidak ada kendala berarti dalam penyaluran DAK Fisik. Hanya terdapat 1 bidang (bidang Pasar) yang kontraknya dibayar sekaligus dan telah disalurkan pada tanggal 31 Juli 2017, sampai dengan saat ini, pelaksanaannya masih terkendala di lapangan, karena adanya pemindahan lokasi pembangunan pasar.
Untuk Penyaluran Dana Desa Kab. Sergai tahap II, telah dilakukan pada tanggal 26 September 2017, sehingga seluruh Dana Desa Kab. Sergai tahun 2017, telah dapat disalurkan semuanya.
Perwakilan dari Kota Tebing Tinggi
Tidak seperti dua kabupaten lainnya, Pemerintah Kota Tebing Tinggi hanya menerima DAK Fisik saja. Terkait dengan hal tersebut, Ibu Siti Rahma, perwakilan dari BPKPAD Tebing Tinggi menyampaikan bahwa, untuk triwulan III, belum dilakukan perekaman persyaratan pembayaran pada aplikasi OM SPAN, dikarenakan masih adanya kesibukan petugas pada BPKPAD. Namun beliau berjanji, awal Oktober, akan segera dilakukan perekaman data.
Pada kesempatan tersebut, Siti Rahma juga menyampaikan satu permasalahan terkait belum masuknya semua data kontrak pada aplikasi OM SPAN untuk bidang pasar, apakah masih bisa melakukan perekaman data kontrak lagi ? Siti Rahma juga menyampaikan usulan agar untuk perekaman dokumen pada aplikasi OM SPAN, dapat lebih disederhanakan proses input datanya.
Menanggapi permasalahan adanya data kontrak yang belum direkam, Iman Haidir menyampaikan bahwa periode untuk perekaman sudah ditutup pada tanggal 31 Agustus 2017. “Kami telah berupaya terus menerus mengingatkan ke seluruh pemda akan hal ini, jadi kalau masih ada yang terlewat, itu merupakan bagian risiko yang harus di tanggung pemda, dan solusinya bisa dibiayai dengan dana APBD “ ungkap Iman Haidir.
Succes Stories Penerima Dana Desa
Pada acara FGD tersebut, turut diundang satu desa yang sukses dalam mengelola Dana Desa, untuk berbagi informasi terkait keberhasilan dalam mengelola Dana Desa. Hadir bapak Julasman, Kepala Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan beberapa keberhasilan penggunaan dana desa, diantaranya :
Membangun infrastruktur jalan untuk kelancaran akses transportasi masyarakat dalam memasarkan produk hasil bumi.- Melaksanakan kegiatan pelatihan pengembangan ekonomi desa bagi masyarakat, guna menambah penghasilan bagi masyarakat (khususnya usaha pembuatan kripik singkon dan peyek, yang dipasarkan hingga luar kota (Padang Sidempuan)
- Dan yang berhasil adalah penggunaan dana desa untuk upaya penyertaan modal pada BUMDes yang memiiki 4 unit usaha, yaitu : unit usaha pengadaan barang/jasa, unit usaha jasa perantara, unit usaha home industri dan unit usaha waterboom (dalam proses penyelesaian).
Adanya BUMDes tersebut, telah membuat Desa Kuta Pinang mengalami peningkatan PAD yang luar biasa, dimana tahun 2015 Desa Kuta Pinang belum memiliki PAD, di tahun 2016 telah memiliki PAD sebesar Rp68.900.000,-, dan diprediksi akan terus mengalami peningkatan jika waterboom telah beroperasi (direncanakan akhir tahun 2017). Sebuah pencapaian yang luar biasa.

Acara FGD ditutup dengan sesi foto bersama.
Oleh : Kontributor KPPN Tebing Tinggi




