Tebing Tinggi, djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/Tebing Tinggi
Sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2018, KPPN Tebing Tinggi menggelar kegiatan Rapat Koordinasi DAK Fisik dan Dana Desa Semester I Tahun 2018. Acara berlangsung pada hari Rabu 14 Maret 2018, bertempat di Aula KPPN Tebing Tinggi dan dihadiri oleh 63 peserta yang berasal dari unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/Kuasa BUD) dan seluruh SKPD teknis penerima (pengelola) DAK Fisik dan Dana Desa dari Kota Tebing Tinggi, Kab. Deli Serdang dan Kab. Serdang Bedagai.
Acara dimulai pukul 09.30 WIB dan diawali dengan kata sambutan Kepala KPPN Tebing Tinggi, Edy Purwanto. Dalam kata sambutannya, Edy Purwanto menyampaikan maksud diadakannya kegiatan Rakor. “Rakor seperti ini sebenarnya sudah secara rutin kita lakukan, namun biasanya terbatas antara Kami dengan BPKAD saja. Tapi untuk Rakor kali ini agak berbeda, karena kami mengundang seluruh stakeholder pengelola DAK Fisik dan Dana Desa, dengan harapan seluruh pemangku kepentingan memiliki persepsi dan komitmen yang sama dalam proses penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2018, kata Edy Purwanto. “Berdasarkan evaluasi tahun 2017, kami juga melihat, dengan hanya mengundang BPKAD saja, segala informasi yang berkaitan dengan DAK Fisik dan Dana Desa, beserta permasalahan yang dihadapi, tidak dapat disampaikan secara detail, karena sebenarnya BPKAD juga hanya penyalur dana saja, yang lebih tahu permasalahan di lapangan adalah SKPD terkait‘ lanjut Edy Purwanto.
Dalam sambutannya, Edy Purwanto juga menyampaikan beberapa point kebijakan DAK Fisik dan Dana Desa di TA 2018, yaitu :
- Penguatan peran provinsi dalam sinkronisasi usulan DAK Fisik
- Memperbaiki penyaluran DAK Fisik per bidang menjadi 3 tahap dan berbasis kinerja pelaksanaan
- Mewajibkan daerah melaporkan capaian output/outcome
- Adanya penyempurnaan jenis dan bidang Fisik sesuai dengan prinsip money follow program, berbasis proposal, serta sinkronisasi DAK dengan belanja K/L
“Untuk DAK Fisik TA 2018 terdapat penambahan 8 bidang tambahan baru, yang meliputi : (1) DAK Reguler yang semula 7 bidang ditambah 4 bidang baru yaitu : jalan, air minum, sanitasi dan pasar (2) DAK Penugasan dari 8 bidang pada tahun 2017, ditambah 1 bidang yaitu Lingkungan Hidup dan Kehutanan (3) DAK Affirmasi yang tahun 2017 ada 3 bidang, ditambah 3 bidang baru, yaitu : pendidikan, air minum dan sanitasi,“ terang Edy Purwanto.
Selanjutnya, Kepala KPPN Tebing Tinggi juga menyampaikan bahwa pada tahun 2018, KPPN Tebing Tinggi telah ditunjuk oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan sebagai KPPN yang akan melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. “Oleh karena itu, nanti akan disampaikan materi terkait dengan hal itu, yaitu materi tentang gratifikasi yang akan disampaikan oleh Oktana Yudha Sakti, Kasi MSKI, “kata Edy Purwanto. “Kami membutuhkan dukungan dari seluruh peserta yang hadir hari ini. Jangan pernah memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pegawai kami,” tegas Edy Purwanto lagi.
Setelah sambutan, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh 3 narasumber yaitu Oktana Yudha Sakti, Kepala Seksi MSKI yang juga sebagai UKI-P KPPN Tebing Tinggi, Iman Haidir, Kepala Seksi Bank dan Sugih Harto, Kepala Seksi Verak yang juga sebagai PPK dan PPSPM Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa KPPN Tebing Tinggi.
Oktana dalam paparannya menyampaikan berbagai hal terkait gratifikasi, meliputi pengertian, dasar hukum, jenis dan bentuk-bentuk gratifikasi, tata cara pelaporan dan lain-lain.
Selanjutnya, Iman Haidir dalam paparannya menyampaikan 3 point bahasan, yaitu :
1. Latar Belakang Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN di seluruh Indonesia. Menurut Iman, ada 3 hal yang melatar belakanginya, yaitu :
- Mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah melalui 172 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh Indonesia
- Meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan
- Meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah
2. Overview Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2017
“Secara umum, penyerapan DAK Fisik dan Dana Desa di tahun 2017, berjalan dengan lancar. Untuk DAK Fisik dari pagu sebesar Rp285.160.421.078,- terealisasi sebesar Rp284.620.421.078,- atau sekitar 99,81%, sedangkan untuk Dana Desa, dari pagu Rp486.910.101.000,- telah ditransfer dari RKUN ke RKUD sebesar Rp486.910.101.000,- (100%), dan transfer dari RKUD ke RKD sebesar Rp484.698.976.647,- (99,55%),” kata Iman Haidir dalam paparannya.
3. Persiapan Penyaluran DAK Fisik Tahun 2018
Menurut Iman Haidir, untuk tahun 2018, penyaluran DAK Fisik dibagi dalam 3 tahap, yaitu tahap I 25%, tahap II 45% dan tahap III selisih antara jumlah yang disalurkan dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan. ”Kami berharap, penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik pada setiap tahapan dapat disampaikan sesegera mungkin dan tidak menunggu hingga batas akhir. Hal ini untuk menghindari gagal upload dokumen pada aplikasi OMSPAN,” kata Iman haidir meningatkan.
Narasumber ketiga, Sugih Harto menyampaikan materi terkait Dana Desa. Dalam paparannya, Sugih Harto antara lain menyampaikan beberapa hal terkait prioritas penggunaan dana desa, kebijakan reformulasi pengalokasian dana desa TA 2018, dan ketentuan penyaluran dana desa TA 2018.
Setelah pemaparan materi dari 3 narasumber, dilanjutkan dengan tanya jawab. Sesi ini disambut antusias oleh seluruh peserta rakor, yang dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada para narasumber. Seluruh pertanyaan dapat dijawab dengan lancar oleh narasumber.
Di akhir acara, Edy Purwanto menyampaikan penegasan kembali terkait hasil pemaparan materi dan hasil tanya jawab dengan peserta rakor, antara lain :
- Setiap pemda agar memperhatikan batas-batas waktu penyampaian dokumen pada setiap tahapan penyaluran DAK Fisik serta penyampaian dokumen yang menjadi syarat penyaluran. “Untuk tahap I, ada persyaratan baru yang perlu mendapat perhatian, yaitu dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga. Karena ini memerlukan proses yang tidak singkat, semua pemda agar segera membuat usulan ke masing-masing Kementerian Teknisnya. Dari hasil diskusi tadi, saya menangkap, hampir seluruh dinas belum melakukannya. Untuk itu, saya berharap seluruh dinas dapat segera mengurusnya,” kata Edy Purwanto.
- Dalam pengisian daftar kontrak kegiatan, setiap pemda harus benar-benar melakukan perekaman terhadap semua data, meliputi : data kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang, kegiatan swakelola, dan kegiatan penunjang lainnya. “Jadi yang direkam bukan hanya data kontrak saja, “ tegas Edy Purwanto.
- Dalam melakukan perekaman data, agar dilakukan sesegara mungkin dan tidak dilakukan di batas terakhir, untuk menghindari risiko gagal upload
Acara rakor, berjalan dengan lancar, dan ditutup dengan foto bersama seluruh peserta.
Oleh : Kontributor KPPN Tebing Tinggi




