Tebing Tinggi, djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/Tebing Tinggi
“Saya mengapresiasi kehadiran para pejabat perbendaharaan pada siang hari ini. Ini moment yang jarang terjadi selama saya menjabat sebagai Kepala KPPN Tebing Tinggi. Lebih dari 180 pejabat perbendaharaan dari seluruh satker bisa hadir di acara ini. Biasanya kalau kita undang seluruh pejabat perbendaharaan, tidak sebanyak ini yang hadir,” demikian kata Edy Purwanto, Kepala KPPN Tebing Tinggi mengawali kata sambutan pada acara sosialisasi elektronik SPM (e-SPM) dan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun 2018, yang dirangkai dengan acara pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Acara digelar di gedung Balai Kartini di Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018, dan dihadiri oleh para pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP SPM) dan Bendahara Pengeluaran dari satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga dalam wilayah pembayaran KPPN Tebing Tinggi. Tepat pukul 14.00 WIB, acara dibuka oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta, pembacaan do’a, dan kata sambutan dari Kepala KPPN tebing Tinggi, Edy Purwanto.
Dalam kata sambutannya, Edy Purwanto sangat mengapresiasi kehadiran dan atensi dari seluruh peserta. Hal ini menunjukkan bahwa peserta sosialisasi memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya materi sosialisasi, karena berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing dari para pejabat perbendaharaan dan bendahara pengeluaran.
Bertindak sebagai narasumber yang pertama adalah Kepala Seksi Pencairan Dana, Suparmin dan dilanjutkan dengan Kepala KPPN Tebing Tinggi. Pada paparannya, Suparmin menyampaikan materi berkaitan dengan Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018. Guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran pada satuan kerja K/L serta optimalisasi peran belanja pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di tahun 2018, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh setiap satuan kerja, yaitu:
- Reviu atas DIPA dan rencana kegiatan; jika ada alokasi DIPA dan rencana kegiatan yang tidak sesuai, satker agar segera melakukan penyesuaian dengan melakukan revisi DIPA
- Peningkatan penertiban penyampaian data supplier dan data kontrak; satker agar memastikan kebenaran penyampaian data supplier dan menyampaikan data kontrak paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.
- Ketepatan waktu penyelesaian tagihan; setiap satker agar memperhatikan setiap penyelesaian tagihan dari pihak III. Untuk SPM-LS agar diselesaikan maksimal 17 hari kerja sejak hak tagih timbul.
- Peningkatan akurasi rencana penarikan dana dengan realisasi pembayaran; penyusunan rencana penarikan dana agar disusun secara cermat, sesuai dengan realisasi pembayaran
- Pengendalian Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP); Satker agar mengelola Uang Persediaan sesuai dengan kebutuhan operasional baik untuk UP maupun TUP, dan mendorong penggunaan kartu kredit pemerintah sebagai alat pembayarannya.
- Antisipasi dan penyelesaian pagu minus; Setiap satker agar secara cermat melakukan penghitungan terhadap alokasi dan sisa dana DIPA, sehingga tidak terjadi pagu minus.
- Akurasi penyaluran dana bantuan sosial dan bantuan pemerintah secara tepat waktu dan tepat sasaran
“Sebenarnya langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran ini relatif sama dengan tahun anggaran 2017, hanya ada sedikit penambahan, yang tidak signifikan. Jadi saya yakin, seluruh satker sudah paham dengan hal ini, “kata Suparmin menutup paparannya.
Materi kedua disampaikan Edy Purwanto yaitu materi Elektronik SPM (e-SPM). “Materi ini penting untuk disampaikan karena jadual implementasi e-SPM adalah paling lambat bulan Juli 2018. Dengan informasi yang lebih cepat disampaikan, kami berharap seluruh satker bisa memahami dan mempersiapkan diri sejak awal, sehingga ketika nanti sudah implementasi, seluruh satker bisa melaksanakannya dengan baik dan lancar’” demikian Edy Purwanto mengawali paparannya.
Beberapa poin penting yang dijelaskan adalah berkaitan dengan apa itu e-SPM, dasar hukum, prinsip-prinsip dasar, keuntungan, proses bisnisnya, dan lain-lain. Dasar Hukum pelaksanaan e-SPM adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 177/PMK.05/2017 “Dengan adanya implementasi e-SPM ini, sedikit banyak akan mengurangi intensitas pertemuan dengan petugas FO di KPPN, karena semuanya dilakukan melalui aplikasi e-SPM yang berbasis Web”, terang Edy Purwanto. “Dengan demikian, akan banyak anggaran yang bisa dihemat, khususnya penggunaan kertas dan biaya perjalanan dinas,’lanjutnya. Dalam paparannya, Kepala KPPN Tebing Tinggi juga menyampaikan bahwa hal baru yang ada pada aplikasi e-SPM adalah adanya digital signature (Tanda Tangan Elektronik) yang tersertifikasi, yang melibatkan Lembaga Sandi Negara dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, meskipun berbasis Web, tingkat keamanan datanya sudah dijamin aman. Untuk bisa melakukan tanda tangan elektronik, maka terlebih dahulu setiap pejabat pemilik sertitikat elektronik, yang terdiri dari Kepala Kantor, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM (PP SPM) dan Bendahara Pengeluaran nantinya harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke KPPN yang telah ditunjuk sebagai Otoritas Pendaftaran Instansi Pemerintah (OPIP) oleh Lembaga Sandi Negara.
Setelah dua narasumber menyampaikan paparannya, acara dilanjutkan dengan tanya jawab. Sesi ini disambut antusias oleh seluruh peserta, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan. Seluruh pertanyaan dari peserta, berkaitan dengan e-SPM, dan seluruhnya dijawab dengan tuntas dan lugas oleh narasumber. Acara sosialisasi berjalan dengan lancar sampai dengan selesai.
Oleh : Kontributor KPPN Tebing Tinggi




