TEBING TINGGI (Waspada): Di era reformasi dan keterbukaan sekarang, tuntutan masyarakat terhadap birokrasi pemerintah yang transparan, akuntabel, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) semakin tinggi. Karena itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tebing Tinggi menggelar kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa (27/2).
Acara yang digelar di Gedung Balai Kartini di Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi itu dihadiri lebih dari 200 orang. Mereka terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP SPM) dan Bendahara Pengeluaran dari satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga dalam wilayah pembayaran KPPN Tebing Tinggi.
Dalam sambutannya, Edy Purwanto selaku Kepala KPPN Tebing Tinggi menegaskan, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan wujud dan komitmen seluruh pejabat dan pegawai KPPN Tebing Tinggi untuk memberikan layanan terbaik, transparan, akuntabel dan bebas biaya kepada seluruh stakeholder mitra kerjanya.
Pembangunan Zona Integritas sendiri merupakan langkah awal KPPN Tebing Tinggi menuju ke tahap selanjutnya, yaitu tahap sebagai instansi yang menerapkan WBK dan selanjutnya WBBM. “Kami berharap, komitmen yang sudah kami bangun dapat didukung seluruh satuan kerja. Tanpa dukungan Bapak dan Ibu semua, upaya kami ini tidak akan berhasil. Jangan ganggu komitmen kami dengan memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas kami,” tegas Edy.
Dia melanjutkan, reformasi birokrasi merupakan langkah awal melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Edy mengakui, dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, di antaranya penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, dan lemahnya pengawasan.
“Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik,” bebernya.
Sebagai bagian dari birokrasi pemerintah, KPPN Tebing Tinggi juga telah melaksanakan berbagai upaya reformasi birokrasi. KPPN Tebing Tinggi merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan yang mengemban tugas sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) di daerah. Tugas pokok dan fungsinya antara lain menyalurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada satuan kerja instansi vertikal pusat Kementerian Negara/Lembaga, Dana Transfer ke daerah (DAK Fisik dan Dana Desa), menatausahakan penerimaan Negara, dan menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tingkat Kuasa BUN di daerah.
Di acara tersebut juga diadakan penandatanganan piagam oleh seluruh pegawai KPPN Tebing Tinggi. Turut disaksikan perwakilan Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Satuan Kerja yang hadir, yaitu dari Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi, Pengadilan Agama Kota Tebing Tinggi, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Kantor Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi, Madrasah Aliyah Negeri Tebing Tinggi, Badan Pusat Statistik Kab. Deliserdang, Cabang Kejari Deliserdang di Pancur Batu, Unit Penyelenggara Pelabuhan Pantai Cermin, Badan Narkotika Nasional Kota Tebing Tinggi, dan 1 orang perwakilan dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Khairil Indra selaku Kepala Bidang Supervisi dan Kepatuhan Internal.
Dalam sambutannya, Khairil menyampaikan, pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM ini bukan sekadar acara formalitas. Namun dibutuhkan upaya kerja keras, dan komitmen yang tinggi dari seluruh pegawai KPPN Tebing Tinggi serta seluruh mitra kerja untuk mewujudkannya. “Dengan komitmen bersama, saya yakin saat penilaian nanti, KPPN Tebing Tinggi akan lulus sebagai kantor yang telah melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBMM,” kata Khairil.
Sekadar diketahui, proses pembangunan zona integritas diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa proses pembangunan zona integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.
sumber: http://waspadamedan.com/index.php/2018/02/28/gelar-pencanangan-wbk-kppn-tebing-tinggi-tegaskan-tolak-imbalan/




