Tebing Tinggi, djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/Tebing Tinggi
Di era reformasi dan keterbukaan seperti sekarang ini, tuntutan masyarakat terhadap birokrasi pemerintah yang transparan, akuntabel, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) semakin tinggi. Hal ini mendorong pemerintah untuk melakukan berbagai perbaikan layanan melalui program reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu; peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Sebagai bagian dari birokrasi pemerintah, KPPN Tebing Tinggi tentu tidak ketinggalan dalam melaksanakan berbagai upaya reformasi birokrasi. Sebagai institusi yang mengemban tugas sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) di Daerah, maka layanan yang transparan, akuntabel dan bebas biaya mutlak dilakukan. Tugas menyalurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada satuan kerja instansi vertikal pusat Kementerian Negara/Lembaga, Dana Transfer ke Daerah (DAK Fisik dan Dana Desa), menatausahakan penerimaan Negara, dan menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tingkat Kuasa BUN di Daerah, membutuhkan Sumber Daya Manusia yang berintegritas dan punya komitmen tinggi untuk KATAKAN TIDAK pada praktek-praktek korupsi, kolusi , gratifikasi dan sejenisnya.
Maka sejalan dengan upaya Kementerian Keuangan dalam melakukan reformasi birokrasi, untuk mewujudkan peningkatan layanan publik yang bersih dan bebas KKN, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tebing Tinggi pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2018, menyelenggarakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Intergritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Proses pembangunan zona integritas diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa proses pembangunan zona integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.
Acara digelar di gedung Balai Kartini di Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi, dan dihadiri oleh lebih dari 200 orang yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP SPM) dan Bendahara Pengeluaran dari satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga dalam wilayah pembayaran KPPN Tebing Tinggi. Dalam sambutannya, Edy Purwanto, selaku Kepala KPPN Tebing Tinggi menegaskan bahwa acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan wujud dan komitmen dari seluruh pejabat dan pegawai KPPN Tebing Tinggi untuk memberikan layanan terbaik, transparan, akuntabel dan bebas biaya kepada seluruh stakeholder mitra kerjanya. Pembangunan ZI sendiri merupakan langkah awal KPPN Tebing Tinggi untuk menuju ke tahap selanjutnya, yaitu tahap sebagai instansi yang menerapkan WBK dan selanjutnya WBBM. “Kami berharap, komitmen yang sudah kami bangun ini, dapat didukung oleh seluruh satuan kerja. Tanpa dukungan dari Bapak/Ibu semua, upaya kami ini tidak akan berhasil. Jangan ganggu komitmen kami dengan memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas kami, “tegas Edy Purwanto.
Acara pencanangan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM ditandai dengan penandatanganan piagam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM oleh seluruh pegawai KPPN Tebing Tinggi yang disaksikan oleh perwakilan Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Satuan Kerja yang hadir, yaitu dari Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi, Pengadilan Agama Kota Tebing Tinggi, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Kantor Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi, Madrasah Aliyah Negeri Tebing Tinggi, Badan Pusat Statistik Kab. Deli Serdang, Cabang Kejari Deli Serdang di Pancur Batu, Unit Penyelenggara Pelabuhan Pantai Cermin, Badan Narkotika Nasional Kota Tebing Tinggi, dan 1 orang perwakilan dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Bapak Khairil Indra, selaku Kepala Bidang Supervisi dan Kepatuhan Internal, yang sekaligus juga memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Khairil Indra menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM ini bukan hanya sekedar acara formalitas saja, namun dibutuhkan upaya kerja keras, dan komitmen yang tinggi dari seluruh pegawai KPPN Tebing Tinggi dan juga seluruh mitra kerja untuk mewujudkannya. “Dengan komitmen bersama, maka saya yakin pada saat penilaian nanti, KPPN Tebing Tinggi akan lulus sebagai kantor yang telah melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBMM,” kata Khairil Indra menutup kata sambutannya.
Oleh : Kontributor KPPN Tebing Tinggi




