Tebing Tinggi, djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/Tebing Tinggi
Alokasi dana desa merupakan perwujudan dari kehadiran pemerintah Republik Indonesia bagi rakyatnya. Penyaluran dana desa sekaligus menjadi implementasi dari desentralisasi fiskal. Kehadiran dana desa memungkinkan desa mengatur keuangan sesuai dengan prioritas, potensi, kondisi dan kebutuhannya sendiri. Begitu pentingnya peran desa dalam menunjang pembangunan di Indonesia, maka pemerintah secara khusus memberikan perhatian terhadap pembangunan desa. “Membangun Indonesia dari pinggiran” begitu jargon yang sering kita dengar.
Sebagai wujud dari keseriusan membangun desa, setiap tahun, secara konsisten Pemerintah Pusat mengalokasikan dana desa untuk seluruh desa di Indonesia dengan jumlah yang tidak bisa dibilang sedikit. Hal itu menjadikan dana desa menjadi topik yang selalu hangat dibicarakan. Namun sayangnya, topik yang lebih banyak membahas permasalahan dan kegagalan dibandingkan kesuksesan. Berpijak dari hal tersebut, KPPN Tebing Tinggi mencoba menghadirkan sisi lain dari pengelolaan dana desa, dengan mengadakan acara bedah buku “Kisah Sukses Dana Desa”.
Acara bedah buku ini merupakan kerjasama antara KPPN Tebing Tinggi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Serdang Bedagai, yang notebene merupakan institusi yang membina para Kepala Desa. Acara dilaksanakan pada hari Rabu 14 Maret 2018, bertempat di Aula KPPN Tebing Tinggi. Acara dihadiri oleh 50 orang Kepala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai.
Tepat pukul 14.30 WIB, acara dibuka dengan kata sambutan dari Edy Purwanto, Kepala KPPN Tebing Tinggi. Dalam sambutannya, Edy Purwanto menyampaikan bahwa tujuan diadakannya acara adalah
menyampaikan informasi terbaru terkait kebijakan penyaluran dana desa tahun 2018 dan sharing informasi tentang keberhasilan penggunaan dana desa dari seluruh Indonesia. “Kami ingin menyampaikan berbagai kebijakan terbaru terkait pengelolaan dana desa tahun 2018, dengan maksud agar para kepala desa dapat mengetahui dan memahami peraturan terbaru dari pengelolaan dana desa di tahun 2018, serta kami juga ingin berbagi kisah sukses tentang pengelolaan dana desa dari seluruh Indonesia, dengan harapan, para kepala desa bisa memperoleh gambaran, perbandingan dan inspirasi dari pengelolaan dana desa di daerah lainnya, “ Kata Edy Purwanto.
Bertindak sebagai narasumber adalah Edy Purwanto yang menyampaikan materi kebijakan pengelolaan dana desa tahun 2018, dan Ruth Jelita Silaban, pelaksana Seksi Bank yang menyampaikan kisah sukses pengelolaan dana desa.
Dalam paparannya, Edy Purwanto menyampaikan beberapa perubahan terkait ketentuan penyaluran dana desa tahun 2018, sesuai PMK 225/PMK.07/2017, yaitu :
- Perubahan tahapan penyaluran Dana Desa dari semula 2 tahap menjadi 3 tahap :
- Tahap I sebesar 20%, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni
- Tahap II sebesar 40%, disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni
- Tahap III sebesar 40%, disalurkan paling cepat bulan Juli
- Persentase penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dalam Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan Tahap II, diubah dari semula paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) menjadi paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Perubahan persentase tersebut bertujuan agar desa yang berkinerja baik dalam pelaksanaan Dana Desa tidak terganggu dengan Desa yang mempunyai kinerja kurang baik.
- Perubahan batas waktu pemanfaatan sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya di Rekening Kas Desa (RKD) di atas 30%, dari semula minggu pertama bulan Juli menjadi minggu kedua bulan Juni.
- Perubahan batas waktu penyaluran sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya di RKUD, dari semula minggu pertama bulan Juli menjadi minggu kedua bulan Juni
- Perubahan batas waktu Bupati/Walikota menyampaikan permintaan penyaluran sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUN ke RKUD dari semula minggu kedua bulan Juli menjadi minggu ketiga bulan Juni.
- Perubahan batas waktu KPPN melaksanakan penyaluran sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari semula bulan Juli menjadi bulan Juni.
Selanjutnya Edy Purwanto menyampaikan bahwa terkait dana desa tahap I tahun 2018 untuk Kab. Serdang Bedagai, telah ditransfer ke RKUD sebesar Rp32.559.176.600,- pada tanggal 28 Februari 2018. “Dana tersebut seharusnya sesuai ketentuan sudah masuk ke masing-masing Rekening Kas Desa tanggal 8 Maret 2018, namun sampai dengan saat ini dana itu masih tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah, karena belum ada desa yang menyampaikan APDes sebagai syarat penyaluran tahap I,” kata Edy Purwanto. “Saya berharap, seluruh kepala desa yang hadir disini, bisa segera menyampaikan APDes TA 2018 ke BPKAD, sehingga dananya segera bisa cair dan kegiatannya segera bisa dilaksanakan,” lanjut Edy Purwanto.
Setelah sesi paparan, Ruth Jelita Silaban kemudian menyampaikan kisah sukses pengelolaan dana desa dari berbagai daerah di Indonesia. “Tujuan bedah buku ini adalah agar bapak-bapak dan ibu-ibu kepala desa bisa memperoleh gambaran tentang kisah sukses pengelolaan dana desa di daerah lain di seluruh Indonesia, dan jika memungkinkan bisa diterapkan di desa bapak-ibu semua,” kata Ruth.
Dalam paparannya, Ruth menyampaikan berbagai keberhasilan desa dalam mengelola dana desa untuk pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi kreatif desa, pembangunan sektor pertanian, pendidikan, kesehatan, pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan BUMDes.
Setelah pemaparan materi, acara diakhiri dengan tanya jawab dan foto bersama.
Oleh : Kontributor KPPN Tebing Tinggi




