Tebing Tinggi, djpb.kemenkeu.go.id/kppn/tebingtinggi
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, terhitung 1 Juli 2019, seluruh satker kementerian negara/lembaga dengan syarat dan kondisi tertentu, wajib menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Dalam rangka persiapan implementasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, KPPN Tebing Tinggi menggelar kegiatan Rapat Koordinasi. Kegiatan Rakor dilaksanakan pada hari Selasa 30 April 2019, bertempat di Aula KPPN Tebing Tinggi. Peserta yang hadir terdiri dari 27 KPA, PPK dan bendahara pengeluaran dari satuan kerja yang memiliki pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan Uang Persediaan (UP) diatas Rp 2,4 Miliar, dan perwakilan pihak perbankan, tempat para bendahara pengeluaran membuka rekening pengeluarannya.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan diawali dengan kata sambutan Kepala KPPN Tebing Tinggi, Edy Purwanto. Dalam kata sambutannya, Edy Purwanto menyampaikan maksud diadakannya kegiatan Rakor. “Kegiatan rakor ini kami selenggarakan dengan maksud untuk mempercepat proses persiapan implementasi Kartu Kredit Pemerintah, mengingat waktu tinggal 2 bulan, sebelum KKP efektif berlaku tanggal 1 Juli 2019. Sejak KKP ini kita sosialisasikan pada awal bulan Januari 2019, nampaknya progresnya cederung lambat. Saya khawatir, nanti target implementasi KKP tanggal 1 Juli 2019 tidak dapat tercapai, kata Edy Purwanto. Selanjutnya, Edy Purwanto juga menyampaikan bahwa selain dari pihak satuan kerja, juga turut diundang pihak perbankan dari BRI dan BNI cabang Tebing Tinggi, serta Bank BNI Cabang Tebing Tinggi, selaku pihak yang nantinya akan mengeluarkan Kartu Kredit Pemerintah. “Sebelum acara hari ini, saya sudah melakukan koordinasi dengan tiga bank tersebut, untuk mempersiapkan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah untuk dibawa pada hari ini. Saya berharap paling tidak, bagi satker yang KPA-nya hadir, dapat langsung menandatangani draft PKS yang sudah disiapkan,” kata Edy Purwanto menutup kata sambutannya.
Setelah penyampaian kata sambutan dari Kepala KPPN Tebing Tinggi, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.05/2018, oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, Suparmin. Beberapa point yang disampaikan oleh Suparmin diantaranya terkait ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip dasar sampai dengan penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan pembayaran dengan KKP, termasuk biaya-biaya yang berkaitan dengan penggunaan KKP.
“Penyempurnaan mekanisme pembayaran APBN dan perlunya modernisasi pembayaran APBN secara non tunai merupakan latar belakang diterapkannya penggunaan KKP oleh satuan kerja”, kata Suparmin. “Sedangkan tujuan dari pengunaan kartu kredit adalah meminimalkan penggunaan uang tunai, mengurangi potensi fraud dan mengurangi cost of fund dari penggunaan UP,” tambah Suparmin..
Terkait dengan mekanisme pembayaran dengan KKP, Suparmin menjelaskan bahwa, proporsi uang persediaan nantinya awalnya adalah 60% uang tunai dan 40% UP KKP. Dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, tidak boleh dibebankan oleh biaya-biaya selain bea materai. Uang Persediaan KKP diajukan terpisah dengan Uang Persediaan uang tunai.
Setelah Kepala Seksi Pencairan Dana, selesai menyampaikan paparannya, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh pihak BRI cabang Tebing Tinggi dan Lubuk Pakam, serta bank BNI cabang Tebing Tinggi. Materi yang disampaikan sama, terkait tata cara dan persyaratan pengajuan kartu kredit pemerintah beserta semua fasilitas yang dapat digunakan.
Setelah selesai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pertanyaan yang banyak muncul di sesi ini terkait terbatasnya toko/merchant yang bisa menerima pembayaran dengan kartu kredit, adanya pengenaan biaya surcharge oleh merchant pada penggunaan KKP dan tata cara pemungutan pajak pada setiap transaksi.
Atas 3 permasalahan yang banyak ditanyakan peserta rapat tersebut, Kepala KPPN Tebing Tinggi menyampaikan tanggapannya. “Sebenarnya biaya surcharge tidak diperkenankan dibebankan kepada pembeli. Kami telah berkoordinasi dengan pihak bank, bahwa untuk efektivitas penggunaan KKP, pihak bank bersedia untuk meletakkan mesin EDC di toko/merchant yang menjadi langgaran bapak/ibu dalam belanja keperluan kantor. Nanti pihak bank akan berkoodinasi dengan toko/merchant tersebut untuk membebaskan biaya surcharge atas transaksi yang dilakukan, termasuk terkait pemotongan pajak atas transaksi tersebut.. Hal ini lebih mudah dilakukan, karena toko/merchant tersebut sudah punya hubungan yang baik dengan bapak/ibu,” kata Edy Purwanto menjelaskan secara panjang lebar.
Menutup acara rakor, Edy Purwanto kembali mengingatkan bahwa atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah disiapkan oleh pihak bank, agar segera dapat ditandatangani dan tembusannya disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 Mei 2019.
Oleh : kontributor KPPN Tebing Tinggi




