Tebingtinggi

Berita

Seputar KPPN Tebingtinggi

Sosialisasi Optimalisasi KKP, KKPD, dan CMS

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2019 satuan kerja/instansi di Kementerian/Lembaga seluruh Indonesia diwajibkan menggunakan Kartu Kredit (corporate card) dalam transaksi belanja yang dilakukan satuan kerja. KKP merupakan upaya Pemerintah Indonesia untuk mendukung digitalisasi pada sistem pembayaran pemerintah. Selain penggunaan KKP, Satker diharapkan dapat menggunakan Cash Management System (CMS) dalam setiap transaksinya. Penggunaan CMS dapat mempermudah serta meminimalisir kesalahan pada pelaporan dan pertanggungjawaban satker. Selain itu, CMS juga dapat mengurangi risiko temuan BPK terkait dengan rekening Satker. 

Tantangan yang dihadapi satuan kerja di Kementerian/Lembaga dalam penggunaan kartu kredit pemerintah ini meningkatkan pemahaman terhadap setiap aspek transaksi penggunaan kartu kredit termasuk aspek perpajakan dan pertanggungjawaban transaksi kartu kredit, berkoordinasi dengan KPPN dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan terdekat untuk konsultasi penggunaan kartu kredit pemerintah. Sedangkan tantangan yang dihadapi pihak perbankan antara lain meningkatkan kerjasama dengan pengelola keuangan di satuan kerja terkait penggunaan kartu kredit pemerintah, memperluas jaringan merchant yang dapat melakukan pembayaran terutama untuk daerah-daerah yang belum terdapat akses perbankan digital.

KPPN Tebing Tinggi menjembatani antara satuan kerja dan perbankan dalam meningkatkan penggunaan KKP, KKPD, dan CMS dengan mengadakan sosialiasi KKP, KKPD dan CMS dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yakni tanggal 2,3 dan 6 Februari 2023. Pembagian hari tersebut didasarkan pada bank persepsi yang digunakan Satker mitra kerja KPPN Tebing Tinggi, agar dapat dengan fokus mendapatkan informasi dari pihak perbankan sesuai dengan kebutuhannya. Pada hari pertama sosialisasi diadakan di Tebing Tinggi oleh Bank Negara Indonesia (BNI). BNI sendiri memegang 9 (sembilan) Satker yang seluruhnya dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker. Pada hari kedua sosialisasi diadakan di Lubuk Pakam oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dihadiri oleh 63 (enam puluh tiga) Satker yang sebagian besar dihadiri langsung oleh KPA masing-masing Satker. Di hari terakhir, sosialisasi juga diadakan di Lubuk Pakam oleh Bank Mandiri. Walaupun Bank Mandiri memiliki inovasi-inovasi yang sangat banyak untuk program kerja pemerintah, tetapi pengguna Bank Mandiri pada Satker lingkup KPPN Tebing Tinggi hanya 1 (satu) Satker. Namun di kesempatan kali ini Bank Mandiri turut mendatangkan 4 (empat) Satker yang sedang dalam proses perpindahan bank persepsi.

Dengan dukungan dari semua stakeholders terkait, tujuan penggunaan kartu kredit pemerintah diharapkan dapat tercapai yaitu mewujudkan transaksi non tunai, fleksibel, aman dan akuntabel serta meningkatkan tingkat pengembalian (return) saldo kas pemerintah (cash management). Diharapkan dengan sosialiasi terkait penjelasan penggunaan KKP, KKPD dan CMS untuk Satker lingkup KPPN Tebing Tinggi dapat memberikan pemaham yang terperinci sehingga terciptanya ekositstem cashless society pada Satker lingkup KPPN Tebing Tinggi.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

Search