Dalam rangka implementasi atas azas penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governarnce) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-14/2017, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Dikaitkan dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), setiap unit penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah diraih dikaitkan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan serta pencapaian visi misi organisasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tebing Tinggi sebagai bagian dari unit pemerintahan berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2021 sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengetahui hasil atas pelaksanaan program/kegiatan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tebing Tinggi. Di samping itu, melalui Laporan Kinerja (LAKIN) yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tebing Tinggi sebagai salah satu unit eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara.
LAKIN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tebingtinggi tahun 2021 ini diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Selain itu, LAKIN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tebing Tinggi untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang.
Pada tahun 2021 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tebing Tinggi telah melaksanakan berbagai kegiatan yang menghasilkan capaian kinerja baik. Seluruh kegiatan tersebut tingkat capaian kinerjanya telah memenuhi sebagaimana yang diharapkan. Pada tahun 2021, telah ditunjukkan kinerja yang membanggakan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tebing Tinggi. Pencapaian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tebing Tinggi pada tahun 2021 dengan nilai kinerja organisasi (NKO) sebesar 107,65 (link file: klik di sini) dapat dilihat dari pencapaian indikator-indikator sebagai berikut:
A. Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah mencapai target antara lain:
1. Nilai kualitas LK Kuasa BUN KPPN terealisasi sebesar 98,33 dari target 94,00;
2. Indeks kepuasan satker terhadap layanan KPPN terealisasi sebesar 4,85 dari target 4,64;
3. Persentase penyelesaian SP2D secara tepat waktu terealisasi sebesar 99,83 dari target 99,81;
4. Indeks efektivitas edukasi dan komunikasi terealisasi sebesar 94,19% dari target 87,50%;
5. Persentase tingkat implementasi standardisasi kompetensi pejabat perbendaharaan terealisasi sebesar 41,27% dari target Indeks 30,00%;
6. Persentase tingkat implementasi Aplikasi SAKTI terealisasi sebesar 100,00% dari target Indeks 100,00%;
7. Persentase akurasi perencanaan kas KPPN terealisasi sebesar 99,08% dari target 82,00%
8. Indeks efektivitas pengelolaan pengeluaran kas sebesar 3,15 dari target 3,98;
9. Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L sebesar 95,68 dari target 89,00;
10. Nilai kinerja penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar 99,30 dari target 90,00;
11. Tingkat partisipasi pelaporan data capaian output satker sebesar 99,11 dari target 89,00;
12. Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal terealisasi sebesar 100,00% dari target 98,10%;
13. Persentase LPJ Bendahara yang andal dan tepat waktu terealisasi sebesar 100,00% dari target 98,00%;
14. Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused Organization terealisasi sebesar 91,06 dari target 84,00;
15. Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal terealisasi sebesar 94,60 dari target 83,00;
16. Nilai rata – rata hard competency pegawai terealisasi sebesar 87,60 dari target 78,00;
17. Persentase kualitas pelaksanaan anggaran KPPN terealisasi sebesar 95,85% dari target 95,50%;
18. Nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan UAKPB terealisasi sebesar 86,60 dari target 82,00;
19. Persentase penyelesaian implementasi Rencana Sistem Manajemen Keamanan Informasi terealisasi sebesar 100,00% dari target 80,00%.
B. Indikator kinerja yang tidak mencapai target adalah:
1. Tingkat kualitas pengelolaan BMN terealisasi sebesar 99,92 dari target 100,00;