Dalam rangka pencegahan dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya, KPPN Tebing Tinggi telah menyampaikan surat terkait imbauan pencengahan gratifikasi melalui Surat Kepala KPPN Tebing Tinggi Nomor S-169/KPN.0203/2025 tentang Imbauan untuk Pencegahan Gratifikasi dalam Rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H. Surat ini telah disampaikan kepada seluruh stakeholder KPPN Tebing Tinggi yakni pemimpin pemerintah daerah Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kabupaten Deli Serdang, para Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran dan para pimpinan bank mitra kerja KPPN Tebing Tinggi. Hal ini dilaksanakan sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/ kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;
- Sesuai dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
- Sehubungan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri 1446 H serta dalam rangka mendukung upaya antikorupsi, diminta bantuan Saudara untuk tidak memberikan gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya kepada para pejabat/ pegawai KPPN Tebing Tinggi;
- Selanjutnya, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/ atau Pegawai Negeri/PPNPN/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
- Dihimbau bagi Bapak/Ibu, apabila terdapat oknum pejabat/pegawai/PPNPN KPPN Tebing Tinggi yang melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai THR ataupun permintaan dengan sebutan lainnya, untuk dapat segera melaporkan pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan KPPN Tebing Tinggi yaitu melalui Unit Pengaduan dan Perlindungan Saksi (UPAS) dengan laman https://bit.ly/UPAS-TebingTinggi atau melalui saluran pengaduan Kementerian Keuangan pada call center 134 atau laman https://www.wise.kemenkeu.go.id/.