Tebingtinggi

Tugas dan Fungsi

TUGAS KPPN

Sesuai dengan PMK Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Tebing Tinggi mempunyai tugas:

1. Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN);

2. Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara      berdasarkan peraturan perundang-undangan;

3. Serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundangundangan.

 

FUNGSI KPPN

1. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;

2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);

3. Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);

4. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;

5. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;

6. Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;

7. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan valuasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

8. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;

9. Pelaksanaan manajemen mutu layanan;

10. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   

Search