(kppn wates)-Suasana khitmad mengiringi saat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wates, Bp. Mohamad Munawar membacakan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) pada KPPN Wates, Senin (27/02/17). “ Kami Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara Wates menyatakan dan berjanji akan , yang pertama, melakukan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi atau WBK dan wilayah birokrasi bersih melayani atau WBBM, kedua, melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan bertanggungjawab untuk mewujudkan, a) pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, b) peningkatan kualitas pelayan publik kepada stakeholder, ketiga, menjujung tinggi dan melaksanakan penerapan program pengendalian gratifikasi dan pungli”, demikian deklarasi beliau. Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta, Bp. Ludiro memberikan sambutan dan arahan serta membuka secara resmi.
“Demikian semoga upaya kita bersama untuk yang lebih baik lagi, meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan terbangunnya zona integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani semakin terasa lagi ke depan di wilayah kita masing-masing, di tempat kita masing-masing, baik itu satker di KPPN dan lingkungannya”, demikian arahan beliau. Hadir juga perwakilan dari Ombudsman R.I., Gapensi, Kadin, para rekanan penyedia barang/jasa mitra KPPN, serta seluruh Kepala/Ketua/KPA/PPK dan Bendahara Satuan Kerja mitra kerja KPPN Wates antara lain dari Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Pelayanan Pajak dan lain-lain.
Saat itu juga dilakukan secara simbolis penandatanganan dokumen Pakta Integritas berupa Deklarasi Pembangunan Zona Integritas dan Komitmen Bersama, yang menandakan bahwa seluruh pimpinan dan pegawai KPPN Wates telah siap membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Acara yang berlangsung di aula kantor, diadakan untuk menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-1252/PB/2017 tanggal 31 Januari 2017 hal Penetapan KPPN yang melaksanakan Akselerasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
Di samping itu, juga dilakukan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Bp. Mohamad Munawar, Kepala KPPN Wates, sedangkan sebagai Saksi I yaitu Bp. Bismar Suwisang dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Saksi II dari Perwakilan Polres Kulon Progo dan Saksi III Bp. Budhi Masthuri, Kepala Perwakilan Ombudsman R.I. Provinsi D.I. Yogyakarta serta disaksikan langsung oleh Bp. Ludiro, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta.
Pada sesi berikutnya , hadirin dengan antusias menyimak paparan tentang layanan publik oleh Bp. Budhi Masthuri, Kepala Perwakilan Ombudsman R.I. Provinsi D.I. Yogyakarta dengan judul Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik. “Pelayanan Publik adalah pelayanan untuk publik yang diselenggarakan oleh pejabat publik, atau bukan pejabat publik yang diberikan tugas oleh negara/pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan tertentu bagi masyarakat”, demikian beliau mengatakan. Ruang lingkup Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 ada 3, pertama, Pelayanan Barang, contoh: Jalan, Trotoar, Jembatan, Gedung Sekolah, dll., kedua, Pelayanan Jasa, contoh: Pendidikan, Kesehatan, Transportasi, Pengiriman Barang dll, ketiga, Pelayanan Administrasi, contoh: KTP, Administrasi Kepegawaian. Ijasah, Raport, Sertifikat Tanah, SIM, Paspor, Akta Kelahiran/Kematian, dll. Strategi meningkatkan Pelayanan Publik antara lain, pertama, menghapus, menyederhanakan, atau membuat regulasi baru, kedua, meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kreativitas aparatur, ketiga, meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana pelayanan, keempat, menghidupkan peranserta dan budaya masyarakat dalam pelayanan, dan kelima, mengelola pengaduan masyarakat. “Semoga dengan pengetahuan ini bisa men-support action atau langkah dari KPPN Wates bisa menjadi layak Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani”, demikian beliau mengakhiri.
Acara terakhir yaitu Sosialisasi PMK Nomor 230/PMK.05/2016 oleh Bp. Tri Atmojo P., Kepala Seksi Bank pada KPPN Wates dengan moderator Bp. Kristya AH., Pelaksana pada Seksi tersebut. “Tujuan Penyusunan PMK ini, pertama, menambah saluran pendebitan rekening bagi Bendahara yang semula hanya melalui cek/bilyet giro, ditambah dengan internet banking dan kartu debit, yang kedua, menyesuaikan pengaturan mengenai persyaratan pengangkatan Bendahara, sedangkan ketiga, mempertegas kedudukan Bendahara dalam struktur organisasi suatu instansi pemerintah, sehingga jabatan Bendahara bukan merupakan tugas tambahan”, demikian antara lain yang disampaikan Pemateri. Pada waktu tersebut, untuk menambah gairah para Peserta, Pemateri menyediakan 10 souvenir, yang dibagikan mulai dari awal, di tengah dan di akhir penyampaian materi, dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan ringan yang mudah dijawab, baik yang terkait materi maupun di luar materi, misalnya tanggal berapa PMK-230/PMK.05/2016 ditetapkan, siapakah Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY, istilah Nilai-nilai Kemenkeu, PMK Nomor 230 merubah PMK Nomor berapa, apakah artinya moral hazard dan lain-lain, juga diberikan souvenir kepada Peserta yang datang paling awal, juga kepada Peserta yang mengajukan pertanyaan yang sangat bagus, ada juga diberikan cuma-cuma kepada Peserta yang ingin souvenir meskipun tidak ada pertanyaan yang harus dijawab. Selanjutnya, “Disimpulkan bahwa ke depannya sistem pembayaran untuk bendahara akan lebih diprioritaskan dengan internet banking atau kartu debit”, demikian moderator mengakhiri acara sosialisasi.
Kontributor: Tri AP