(kppn wates) - Pada hari Selasa, 14 Mei 2019 mulai pukul 09.00 WIB, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulonprogo mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2019. Bertempat di Ruang Rapat Gedung Binangun IV Lantai 2 (Utara LPSE) Komplek Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dihadiri oleh para pejabat/petugas dari seluruh SKPD pengampu DAK Fisik pada tahun anggaran 2019, Inspektur Daerah, Bappeda dan Kepala Kantor dan Kepala Seksi Bank pada KPPN Wates (sekaligus sebagai narasumber).
Acara dipimpin oleh Kepala BKAD Kab. Kulon Progo, TRIYONO, SIP, M.Si. Dalam arahannya, Kepala BKAD Kabupaten Kulon Progo meminta dan mengingatkan tentang tahapan dan batas waktu penyaluran DAK Fisik, khususnya peran APIP yang diharapkan dapat menyelesaikan tugasnya untuk melakukan reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian output, dimana hasilnya merupakan salah-satu persyaratan untuk penyaluran DAK Fisik.
Selanjutnya Kepala KPPN Wates, Sriwidadi menyampaikan pentingnya pelaksanaan rakor kali dengan maksud tujuan untuk mengkoordinasikan seluruh pihak pengelola DAK Fisik 2019, agar mempunyai pemahaman yang sama tentang ketentuan persyaratan dan batas waktu penyaluran DAK Fisik tahun 2019, dikarenakan pada tahun ini disamping terdapat perubahan dan penambahan syarat penyaluran, juga adanya penambahan bidang baru.
Adapun untuk penyaluran DAK Fisik tahun 2019 terdapat dua hal yang baru, yaitu Pertama, dilibatkannya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Kulon Progo, untuk melakukan reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik. Reviu APIP bertujuan untuk membantu pemerintah daerah menyajikan laporan secara benar dan tepat waktu, memberikan keyakinan terbatas mengenai kehandalan dan keabsahan laporan, serta meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik, jelasnya. Yang kedua, adalah sudah terkoneksinya aplikasi OM SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) dengan aplikasi Krisna sehingga SKPD teknis tidak perlu lagi menginput rencana kegiatan pada OMSPAN yang merupakan sarana penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik.
Secara Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahujn 2019 dipaparkan oleh Tri Atmojo, Kepala Seksi Bank KPPN Wates, dijelaskan Alur dan Mekanisme Penyaluran, Tahapan Proses OM SPAN, serta Keterlibatan Peran APIP Daerah dalam Penyaluran DAK Fisik.
Pada akhirnya, diharapkan agar semua pihak segera melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing, sehingga DAK Fisik 2019 Kabupaten Kulon Progo dapat disalurkan dengan lancar dan tepat waktu serta sesuai rencana kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik.
Kontributor: Sriwidadi