(kppn wates) - Bertempat di Ruang BKAD I Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, tanggal 31 Agustus 2021, dilakukan rekonsiliasi Pajak Pusat yang Disetorkan ke Kas Negara berdasarkan Transaksi Pengeluaran yang Dibayarkan atas Beban APBD periode Semester I Tahun 2021.
Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dilaksanakan di Aula KPPN Wates, oleh Kepala KPPN Wates, Kepala KPP Pratama Wates, dan Kepala BKAD Kabupaten Kulon Progo. Berkat koordinasi dan sinergi yang sangat baik antara KPPN Wates, KPP Pratama Wates, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, rekonsiliasi dan penandatanganan BAR dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses rekonsiliasi telah melalui tahapan konfirmasi setoran penerimaan negara (NTPN) melalui Aplikasi OM SPAN untuk memastikan setoran telah masuk ke Rekening Kas Negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, BAR atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil. Sesuai Pasal 20 ayat (6) dan ayat (7), penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan Pajak Penghasilan (DBH PPh) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan kinerja pemerintah daerah berupa Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah. Data pajak yang direkonsiliasi terdiri dari PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh Final, dan PPN Dalam Negeri.
Dengan telah ditandatanganinya BAR atas penyetoran pajak pusat, diharapkan penyaluran DBH PBB dan DBH PPh Tahun Anggaran 2021 untuk Kabupaten Kulon Progo dapat disalurkan tepat waktu dari pemerintah pusat sehingga dapat segera dimanfaatkan dalam pemulihan ekonomi nasional dan pelaksanaan pembangunan di Kulon Progo.
Pelaksanaan rekonsiliasi ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, memakai masker dengan benar, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Kontributor :
Eko Supriyanto - Kepala Seksi Bank KPPN Wates