Sejalan dengan pesatnya perkembangan penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Besar harapan di sematkan di Pundak DJPb, agar tidak hanya menjadi pengelola perbendaharaan yang tradisional, namun lebih dari itu, mampu mengembangkan tugas dan fungsinya, agar dapat berperan lebih luas dapat menganalisa keuangan negara serta mampu berperan sebagai intellectual fiscal leader, Regional Chief Economist, sekaligus Financial Advisor.
Peran dimaksud telah dilembagakan pada instansi vertikal DJPb melalui implementasi shadow organization sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-2/PB/2023 dan Nomor KEP-3/PB/2023 sejak Januari 2023. Dan untuk saat ini, berdasarkan evaluasi atas implementasi shadow organization serta hasil tinjauan atas perkembangan regulasi di bidang keuangan negara dan perbendaharaan, telah dirumuskan pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN sebagai Financial Advisor yaitu Central Government Advisory, Local Government Advisory dan Special Mission Advisory.
Terbitnya Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 menjadi momen penting yang menyertai pengimplementasian tugas Financial Advisor, terutama Central Government Advisory.
Selaku Bendahara Umum Negara, Kementerian Keuangan sangat berkepentingan dalam mengawal pelaksanaan pengelolaan APBN pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga untuk mewujudkan ketercapaian output dan outcome Belanja Pemerintah. Salah satu upaya yang bisa dilakukan sesuai kewenangan saat ini adalah melalui aktifitas pengendalian dan pemantauan, serta evaluasi kinerja anggaran terhadap pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga atau dengan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Hal ini sejalan dengan peraturan Menteri Keuangan no.62 th 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Aktifitas pengendalian, pemantauan serta evaluasi kinerja anggaran ini juga dalam rangka meyakinkan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan akan dapat menghasilkan output belanja yang bermanfaat serta dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
Terbitnya Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024 yang berisi reformulasi dalam penilaian IKPA ini sekaligus juga sebagai bukti bahwa Dirjen Perbendaharaan terus berusaha menyempurnakan dan memaksimalkan peranannya dalam mengawal pengelolaan pelaksanaan anggaran. Sebagai acuan pengendalian, IKPA terus dievaluasi dan disempurnaan melalui beberapa tahap reformulasi, baik pemberlakuan reformulasi di tahun 2022 dan reformulasi pada tahun 2024 ini.

Sebagai salah satu Langkah kongkret implementasinya, KPPN Wates terus aktif berkegiatan dengan seluruh satker di wilayah bayarnya. Peran Financial advisor, IKPA dan reformulasi IKPA ini menjadi materi penting yang telah disampaikan kepada seluruh stakeholder mitra kerja KPPN Wates melalui forum one on one meeting dalam kelas kecil dengan mengambil titik lokasi pertemuan yang disepakati antara tim KPPN dengan Satuan Kerja.
Dipilihnya metode one on one meeting dengan lokasi yang berbeda ini merupakan salah satu wujud kesepakatan antara KPPN dengan satker. Agenda ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pencapaian tujuan yang ingin dicapai, yaitu menggali berbagai permasalahan maupun potensi satker, disamping untuk peningkatan pemahaman dan motivasi terkait pengelolaan anggaran serta mendorong seluruh Satuan Kerja untuk mengimplementasikan digitalisasi pembayaran dalam pengelolaan APBN.
Bisa jadi, pengembangan tugas dan fungsi KPPN kali ini tidak sesederhana ketika harus menyelesaikan tugas-tugas teknis pengelolaan APBN, karena banyak hal non teknis yang menjadi faktor penentu keberhasilan dalam penyelesaian tugas ini, diantaranya adalah sikap kooperatif dari stakeholder yang menjadi rekanan KPPN dalam menguatkan peranannya. Untuk hal tersebut, KPPN Wates harus bisa terus berada mendampingi dan membersamai Satuan Kerja sebagaimana tugas financial advisor. KPPN Wates memposisikan diri sebagai mitra terbaik yang siap menampung segala masukan untuk perbaikan layanan kepada semua stakeholdernya.
Beruntung KPPN Wates memiliki satker-satker mitra kerja yang sangat kooperatif sehingga dapat bersinergi dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan.
Kegiatan one on one meeting dengan kelas kecil ini telah dilaksanakan sebanyak tiga kali pertemuan pada periode Triwulan II bulan Mei 2024, lokasinya pun tidaklah sama, yang pertama di laksanakan pada tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Ruang rapat SANIKA SATYAWADA POLRES Kulon Progo dengan dihadiri oleh Polres Kulon Progo, Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wates, Stasiun Meteorologi Yogyakarta, Badan Pusat Statistik Kab. Kulon Progo, dan Kantor Pertanahan Kab. Kulon Progo. Berikutnya yang kedua dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2024 bertempat di Aula gedung PLHUT Kantor Kementerian Agama Kab. Kulon Progo dengan di hadiri oleh Satker lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, dan pertemuan yang ketiga telah dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2024 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo dengan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Pengadilan Negeri Wates, Pengadilan Agama Wates, KPU Kabupaten Kulon Progo, Rumah Tahanan Negara Wates, dan Kantor Rupbasan Wates.
Ada sepakat yang tak tertulis, bahwa masih ditemukan berbagai tantangan dalam pengelolaan anggaran yang harus di hadapi bersama, yaitu pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai rencana kegiatan, realisasi penyerapan anggaran yang tidak sesuai dengan RPD,pola penyerapan anggaran yang tidak ideal dan menumpuk di akhir periode, termasuk digitalisasi pembayaran dalam pengelolaan anggaran yang masih bisa ditingkatkan implementasinya. Namun juga ada tekad bersama, bahwa KPPN dengan seluruh Satuan Kerja akan terus berdampingan menjawab tantangan tersebut.
Poin besar dalam rangkaian kegiatan ini adalah motifasi saling menguatkan di antara seluruh pengelola keuangan satuan kerja dalam memaksimalkan kinerja pelaksanaan anggaran yang dikelolanya, meningkatkan kualitas belanja negara, memastikan bahwa setiap K/L mengeksekusi setiap belanja negara berdasarkan konsep value for money dengan memanfaatkan adanya instrumen yang memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran (IKPA) baik dari sisi input value maupun output yang dihasilkan.


