Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jutaan pekerja dan ASN di seluruh Indonesia selalu dinanti-nanti pencairannya. THR dianggap sebagai tambahan pendapatan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri yang akan dibelanjakan untuk keperluan Hari Raya termasuk untuk mudik ke kampung halaman. Dengan adanya tambahan penghasilan maka daya beli juga akan meningkat. Maka pemberian THR Tahun 2025 merupakan momentum untuk menjaga pertumbuhan dan aktivitas ekonomi.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta sebagai wujud kepedulian Pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawainya, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Kebijakan pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan pengemudi transportasi umum online juga diumumkan oleh Pemerintah pada 11 Maret 2025. Aturan tersebut tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
THR tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 2 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang; serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang. Perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun. Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN Daerah adalah sekitar Rp19,3 triliun. Bagi ASN Daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.
THR untuk ASN dan pensiunan telah dibayarkan sejak tanggal 17 Maret 2025 dan untuk sektor swasta maksimal H-7 sebelum hari raya atau hari Senin, 24 Maret 2025 sehingga dapat segera digunakan untuk berbelanja dan menggerakkan roda perekonomian, yang pada akhirnya mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025. Belanja masyarakat penerima THR inilah yang diharapkan akan memberikan multiplayer effect bagi pelaku ekonomi termasuk UMKM dan industri kecil. Efek dari konsumsi belanja masyarakat terlihat pada :
- Pergerakan masyarakat kembali ke kampung halaman (mudik) dan arus balik menggerakkan sektor transportasi (tiket bus, kereta api, pesawat, kapal laut, travel dan lain-lain termasuk akomodasi selama perjalanan);
- Belanja barang keperluan bahan konsumsi selama Ramadhan dan Hari Raya termasuk pernak-pernik kue kering, makanan/minuman dan bingkisan Lebaran akan menggerakkan sektor ritel dan makanan/minuman;
- Belanja keperluan baju Lebaran dan pernak-pernik kebutuhan ibadah selama Ramdahan dan Hari Raya ( baju, kerudung, mukena, sarung, peci, sepatu/sandal, dan lain-lain) menggerakkan UMKM dan sektor ritel;
- Belanja untuk liburan dan wisata selama libur Idul Fitri 2025 menggerakkan pelaku usaha wisata lokal, hotel/penginapan, restaurant/warung makan, industri makanan lokal/oleh-oleh yang sebagian besar adalah UMKM.
Pada intinya pembayaran THR membuat roda perekonomian daerah terus berputar. THR akan menjadi stimulus pekerja untuk belanja. Saat pekerja mampu belanja dan memanfaatkan dana dari THR, akan ada perputaran uang pada UMKM daerah maupun sektor pendorong ekonomi daerah. Dan THR menjadi berkah Lebaran bagi sektor transportasi, ritel dan UMKM.
Dan akhirnya, mari kita mudik ke kampung halaman, membelanjakan THR kita, memborong dagangan sanak saudara dan tetangga kita serta UMKM lokal di sekitar kita. Dan jangan lupa untuk berbagi tunaikan zakat/infak atas rezeki Tunjangan Hari Raya 2025. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Semoga berkah Ramadhan dan Idul Fitri menyertai kita semua.
Ditulis oleh:
Nur Inna Farida
Referensi :
- https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/berita/siaran-pers/4460-thr-2025-apresiasi-bagi-aparatur-negara,-pensiunan,-penerima-pensiun,-dan-penerima-tunjangan.html
- https://news.detik.com/berita/d-7818207/prabowo-umumkan-thr-asn-tni-polri-cair-senin-17-maret-2025.
- https://tirto.id/lebih-dari-sekadar-kewajiban-thr-suntikan-energi-bagi-ekonomi-g9BD