Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-6/PB/PB.6/2021 tanggal 30 Maret 2021 hal tersebut pada pokok surat terkait dengan pelaksanaan rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan tahun 2021, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan LKKL, LKBUN, dan LKPP TA 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan, serta sedang dilakukan penyempurnaan terhadap aplikasi pelaporan keuangan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan rekonsiliasi tahun 2021, sehingga pelaksanaan rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan tahun 2021 saat ini belum dapat dilakukan, termasuk oleh satuan kerja pengguna Aplikasi SAKTI.
- Berdasarkan hal tersebut dalam angka 1, maka:
- Pelaksanaan rekonsiliasi bulanan untuk data laporan keuangan tahun 2021 antara UAKPA, UAKPA-BUN DAK Fisik dan Dana Desa (999.05), UAKPA-BUN Belanja Subsidi (999.07) dan UAKPA-BUN Belanja Lain-lain (999.08) yang tidak menggunakan SPAN dengan KPPN;
- Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan bulanan tahun 2021 tingkat UAKPA, UAKPA-BUN DAK Fisik dan Dana Desa (999.05), UAKPA-BUN Belanja Subsidi (999.07) dan UAKPA-BUN Belanja Lain-lain (999.08) yang tidak menggunakan SPAN dengan KPPN;
- Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan bulanan tahun 2021 tingkat UAKBUN- Daerah/KPPN;
belum dapat dilaksanakan atau ditunda, dan akan diberitahukan pada kesempatan pertama apabila sudah dapat dilaksanakan;
- Sehubungan adanya penundaan pelaksanaan rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, maka:
- Satuan kerja agar menatausahakan dokumen sumber atas seluruh transaksi tahun 2021.
- Pengenaan sanksi administratif atas rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 104/PMK.05/2017 belum diterapkan.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Download S-126 |