Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wates 

Jalan K.H. Ahmad Dahlan km 2,2 Wates, Kab. Kulon Progo, D.I. Yogyakarta, lihat peta klik di sini

Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan Tahun Anggaran 2021 (S-126)

Sehubungan  dengan  Nota  Dinas  Direktur  Jenderal  Perbendaharaan  Nomor  ND-6/PB/PB.6/2021  tanggal  30  Maret  2021  hal  tersebut  pada  pokok  surat  terkait  dengan pelaksanaan rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan tahun 2021, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan LKKL, LKBUN, dan LKPP TA 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan,   serta   sedang   dilakukan   penyempurnaan   terhadap   aplikasi pelaporan keuangan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan rekonsiliasi tahun 2021, sehingga pelaksanaan rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan tahun 2021 saat ini belum dapat dilakukan, termasuk oleh satuan kerja pengguna Aplikasi SAKTI.
  2. Berdasarkan hal tersebut dalam angka 1, maka:
  1. Pelaksanaan rekonsiliasi bulanan untuk data laporan keuangan tahun 2021 antara UAKPA, UAKPA-BUN DAK Fisik dan Dana Desa (999.05), UAKPA-BUN Belanja Subsidi (999.07) dan UAKPA-BUN   Belanja   Lain-lain   (999.08)   yang   tidak menggunakan SPAN dengan KPPN;
  2. Penyusunan dan  penyampaian  laporan  keuangan  bulanan  tahun  2021  tingkat UAKPA, UAKPA-BUN DAK Fisik dan Dana Desa (999.05), UAKPA-BUN Belanja Subsidi (999.07) dan UAKPA-BUN   Belanja   Lain-lain   (999.08)   yang   tidak menggunakan SPAN dengan KPPN;
  3. Penyusunan dan  penyampaian  laporan  keuangan  bulanan  tahun  2021  tingkat UAKBUN- Daerah/KPPN;

           belum  dapat  dilaksanakan  atau  ditunda,  dan  akan  diberitahukan  pada  kesempatan pertama apabila sudah dapat dilaksanakan;

  1. Sehubungan adanya  penundaan  pelaksanaan  rekonsiliasi  dan  penyampaian  laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, maka:
  1. Satuan kerja agar menatausahakan dokumen sumber atas seluruh transaksi tahun 2021.
  2. Pengenaan sanksi administratif atas rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 104/PMK.05/2017 belum diterapkan.

 Demikian disampaikan atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

  

Download S-126

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search