Sehubungan dengan rencana implementasi aplikasi gaji satker web modul PPNPN oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan menindaklanjuti nota dinas Direktur Sistem Perbendaharaan nomor ND-1622/PB.8/2021 hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Aplikasi gaji satker web modul PPNPN merupakan modul dari aplikasi gaji satker web yang digunakan untuk mengelola data pegawai dan penghasilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
- Rencana implementasi aplikasi akan dibagi menjadi dua yaitu:
- satker piloting yang terdiri dari satker pada lingkungan Kementerian Keuangan;
- satker non piloting yang terdiri dari satker di luar Kementerian Keuangan.
- Pembuatan Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP) bulan Januari 2022 untuk satker Piloting akan dilaksanakan menggunakan aplikasi gaji satker web modul PPNPN.
- Pembuatan DPP bulan Januari 2022 untuk satker non-piloting akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi PPNPN Desktop 2022 yang selanjutnya ADK akan diunggah melalui Aplikasi Gaji Satker Web Modul PPNPN.
- Implementasi aplikasi memerlukan pendaftaran user untuk seluruh satker dan KPPN yang mengelola data PPNPN.
- Sebagai langkah untuk persiapan dan menunjang kelancaran proses pendaftaran user tersebut dimohon kepada Saudara untuk :
- Melakukan registrasi pada https://digit.kemenkeu.go.id untuk user yang ditunjuk sebagai operator Satker (Staff PPK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan terlebih dahulu membuat surat penunjukan sebagai operator/PPK.
- User satker yang telah terdaftar pada https://digit.kemenkeu.go.id tersebut selanjutnya akan digunakan untuk mengajukan kewenangan akses dan login pada aplikasi gaji web satker Modul PPNPN ketika aplikasi telah diimplementasikan.
- Jadwal implementasi aplikasi Gaji Satker Web Modul PPNPN dan alamat websitenya akan diinformasikan kemudian.
- Petunjuk registrasi user untuk Satker terdapat pada lampiran surat.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Unduh Surat |