Kanwil DJPb Prov. Bali hadir sebagai narasumber dalam acara Bimtek Tata Cara Revisi Anggaran dan Penggunaan Aplikasi SAKTI pada Satker KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/ Kota se-Bali. Dalam acara tersebut, Kanwil DJPb Prov. Bali menyampaikan materi terkait ketentuan revisi anggaran khususnya ketentuan baru untuk kewenangan revisi DJPb yang diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023, ketentuan dalam penyusunan RPD Halaman III DIPA serta refreshment mekanisme revisi anggaran melalui Aplikasi SAKTI.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi Satker dalam mengelola penganggaran, khususnya terkait revisi DIPA, dan mampu meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran Satker. Selain itu, operator SAKTI juga diharapkan dapat memahami Tata Cara Revisi Anggaran sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 sehingga tercipta persamaan persepsi dalam mengawal pelaksanaan anggaran dalam mengemban tugas khusus terkait Tahapan Pemilu Tahun 2024.