ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH
DASAR HUKUM
Dasar Hukum administrasi pengelolaan hibah adalah PMK Nomor 99/PMK.05/2017.
Hibah Pemerintah yang selanjutnya disingkat Hibah adalah setiap penerimaan Negara dalam bentuk devisa, devisa yang di rupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
HIBAH DIGUNAKAN UNTUK :
¨ Mendukung program pembangunan nasional
¨ Mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan
KEWENANGAN PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG
No |
HIBAH LANGSUNG UANG/B/J/S |
LUAR NEGERI |
DALAM NEGERI |
1 |
Konsultasi |
DJPPR |
Kanwil DJPb |
2 |
Permohonan Nomor Register |
DJPPR |
Kanwil DJPb |
3 |
Penerbitan Nomor Register Hibah |
DJPPR
|
DJPPR
|
4 |
Kewenangan Penetapan Nomor Registrasi |
DJPPR
|
Kanwil DJPb
|
5 |
Pengesahan Pendapatan dan belanjaHibah Langsung Uang |
KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah |
KPPN mitra kerja |
6 |
Pengesahan Pendapatan dan pencatatan beban dan/atau aset Hibah Langsung B/J/S |
KPPN mitra kerja
|
KPPN mitra kerja |
DOKUMEN PENDUKUNG SURAT PERMOHONAN NOMOR REGISTER :
- Perjanjian Hibah;
- Ringkasan Hibah;
- Surat Kuasa/Pendelegasian Kewenangan untuk Menandatangani Perjanjian Hibah;
- Surat/Berita acara Hasil Rapat Konsultasi.
Konsultasi dilakukan bila:
- Penerimaan Hibah untuk pertama kalinya atau tidak berulang; dan
- Tidak sama dengan karakteristik penerimaan hibah sebelumnya.
Surat Kuasa/Pendelegasian diperlukan jika penandatangan Perjanjian Hibah bukan KPA Pemilik DIPA.
Surat kuasa/pendelegasian wewenang dimaksud dapat berupa surat, keputusan, peraturan, petunjuk teknis atau bentuk lainnya yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
TAHAPAN PENGESAHAN