Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggung jawaban di bidang · perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan anggaran;
- Penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran;
- Pembinaan teknis sistem akuntansi;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer;
- Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
- Pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU);
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
- Pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjaman, dan kredit program di daerah;
- Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
- Pelaksanaan layanan bersama kementerian keuangan di daerah;
- Pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara (BUN);
- Pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan;
- Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
- Pelaksanaan kehumasan dan layanan keterbukaan informasi publik (KIP);
- Pelaksanaan konsolidasi data perhitungan fihak ketiga (PFK);
- Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
- Pelaksanaan kepatuhan internal;
- Pelaksanaan administrasi kantor wilayah.