Mulai tahun 2017 telah dilakukan perubahan mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa, sebelumnya mekanisme pelaksanaan penyaluran, pemantauan, dan evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa dilaksanakan secara terpusat oleh DJPK dengan mitra kerja KPPN Jakarta II, saat ini mekanisme penyaluran, pemantauan, dan evaluasi akan dilakukan oleh KPPN di daerah.
Perubahan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan target ouput yang direncanakan, peningkatan efisiensi dalam proses penyaluran serta meningkatkan good governance melalui verifikasi atas laporan penyerapan dan capaian output oleh KPPN setempat.
Guna lebih meningkatkan pemahaman terkait perubahan mekanisme penyaluran tersebut, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Triwulan I Dan Dana Desa Tahap I dan Persiapan Penyaluran DAK Fisik Triwulan II yang diselenggarakan di Aula Majapahit, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 5 Juli 2017 yang dimulai pukul 08.30 s.d. 13.00 WIB.
Gubernur Jawa Timur, DR. H. Soekarwo, berkenan hadir untuk memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Rakor tersebut. Adapun peserta Rakor yaitu para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur dari 15 KPPN dan para Kepala BPPKAD/BKD/BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota dari 39 Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur. Hadir selaku narasumber yaitu Direktur Pelaksanaan Anggaran, Didyk Choiroel serta Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Sudarto.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, R. Wiwin Istanti menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakan rapat koordinasi ini, antara lain meningkatkan koordinasi atas peran baru KPPN sebagai penyalur DAK Fisik dan Dana Desa, antara Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, mengevaluasi berbagai kendala yang menghambat kinerja penyaluran dana serta melakukan pemantauan terhadap kesiapan penyaluran DAK Fisik Triwulan II.
Di Tahun Anggaran 2017 ini, pemerintah berusaha untuk menyempurnakan kebijakan pelaksanaan DAK, antara lain mempertajam fokus bidang/sub bidang DAK Fisik untuk mendukung pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional, mengalokasikan DAK Fisik berdasarkan usulan daerah (proposal based) dan memperbaiki mekanisme penyaluran DAK Fisik berbasis kinerja penyerapan
Salah satu program prioritas pemerintah (Nawa Cita), cita ketiga yaitu membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Sebagai bentuk implementasi pencapaian sasaran tersebut pemerintah mendukung dengan mengalokasikan Dana Desa yang dialokasikan secara merata dan berkeadilan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
Sampai dengan 10 Mei 2017, DAK Fisik yang penyalurannya secara bertahap (triwulanan) telah disalurkan oleh KPPN Lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur kepada seluruh Pemerintah Daerah sebesar 1,23 Triliun rupiah atau 30% dari total pagu DAK Fisik di Jawa Timur sebesar 4,13 Triliun rupiah. Untuk DAK Fisik yang penyalurannya sekaligus, telah disalurkan oleh KPPN Malang kepada Kabupaten Malang sebesar 752 Juta rupiah. Sedangkan Dana Desa, sampai dengan 8 Juni 2017, telah disalurkan kepada seluruh Kabupaten dan 1 Kota (yaitu Kota Batu) sebesar 3,7 Triliun rupiah atau 60% dari total pagu Dana Desa di Jawa Timur yang sebesar 5,3 Triliun rupiah. Diharapkan penyaluran DAK Fisik Triwulan I dan Dana Desa Tahap I TA 2017 manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Pada kesempatan Rakor tersebut, Gubernur Jawa Timur, menyampaikan sekilas pertumbuhan inklusif Jawa Timur pada periode 2010 hingga 2016 di Jawa Timur. Kemiskinan menurun sekitar 4,83% Indeks Pertumbuhan Manusia naik sekitar 4,4%, ketimpangan rendah sekitar 17,03% dan Tingkat Pengangguran Terbuka menurun sekitar 0,98 %. Untuk Dana Alokasi Khusus pada tahun 2016 dan 2017 mengalami peningkatan yang signifikan, karena dana BOS yang semula ada di kelompok lain-lain pendapatan yang sah ke kelompok pendapatan Dana Alokasi Khusus. Sedangkan Dana Alokasi Umum di tahun anggaran 2017 mengalami peningkatan dibanding tahun 2016 karena terdapat pelimpahan kewenangan dari pemerintah Kab/Kota ke Pemerintah Provinsi.
Direktur Pelaksanaan Anggaran menyampaikan dalam kurun waktu 2007-2016 Indonesia dengan rata-rata pertumbuhan 5,6% menjadi peringkat ketiga diantara negara-negara G-20. Momentum ini menjadikan fundamental ekonomi Indonesia makin kuat yang perlu terus dijaga keberlanjutannya. Disampaikan pula bahwa APBN berperan fundamental sebagai jangkar pengelolaan ekonomi yang sehat & sustainable. APBN harus dikelola secara hati-hati, bijaksana, kredibel, akuntabel, dan sustainable. Terkait Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, Pemerintah telah berkomitmen secara bertahap meningkatkan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Saat ini alokasi anggaran TKDD di APBN 2017 telah melampaui alokasi anggaran Kementerian/Lembaga.
Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Sudarto, menyampaikan dalam rangka menyajikan informasi sesuai kebutuhan pengguna termasuk data pendukung dalam rangka penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, menggunakan aplikasi pendukung yaitu Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang biasa disebut Aplikasi OMSPAN yang dapat diakses melalui jaringan internet maupun intranet. Tujuan penggunaan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran adalah Meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam penyaluran dana maupun pelaporan serta memberikan kemudahan pada pemerintah daerah dalam menyampaikan dokumen pendukung penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Terakhir disampaikan harapan Kementerian Keuangan yaitu :
- Kesadaran Keamanan Informasi
Data yang di upload ke aplikasi OMSPAN merupakan dokumen sumber, sehingga perlu peningkatan kesadaran keamanan informasi, seperti dalam penggunaan username dan password;
- Kepatuhan Pemda pada batas waktu pengajuan data pendukung penyaluran
KPA/PPK/PPSPM memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi dan pemrosesan tagihan sehingga pengajuan dokumen pendukung yang terlalu mepet dengan batas akhir berisiko mengakibatkan keterlambatan penyaluran
- Kualitas dan integritas data pendukung
Kebenaran dan keabsahan data pendukung (hardcopy maupun softcopy) merupakan tanggungjawab pemerintah daerah.
Kontributor Bidang PPA II :
Raden Irwandha Triyono, S.E., M.M