Surabaya, djpbn.kemenkeu.go.id/kanwil/jatim - LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) merupakan lembaga pengelola dana terbaik di tingkat regional untuk mempersiapkan pemimpin masa depan yang diutamakan berasal dari anak-anak Indonesia.
Mulanya LPDP dibentuk pada tahun 2010 sebagai salah satu satker Kementerian Keuangan, dengan tujuan agar dana yang telah disisihkan dari anggaran pendidikan dapat dimanfaatkan dengan baik dan lebih berguna. LPDP kemudian berubah bentuk sebagai suatu organisasi pada tahun 2012. Adapun penyaluran beasiswanya sendiri mulai dibuka tahun 2013 dan terus berjalan hingga sekarang. Program LPDP terdiri dari beasiswa, pendanaan, riset dan pengelolaan dana (investasi).
Saat ini secara operasional lembaga LPDP berada di bawah 4 kementerian mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Beasiswa yang diberikan terbagi menjadi dua beasiswa, yaitu beasiswa dalam negeri dan beasiswa luar negeri. Untuk tahun 2017 terdapat 2(dua) seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) dan Afirmasi. Terdiri atas Seleksi BPI Magister Doktoral, Pendidikan Dokter Spesialis dan Program Afirmasi, serta Seleksi BPI Tesis Disertasi Spesialis dan Afirmasi. Namun berdasarkan informasi dari panitia daerah diperoleh keterangan bahwa tiap tahun kriteria beasiswa dapat berubah tergantung kebijakan. Bisa jadi di masa mendatang akan terbuka kemungkinan adanya beasiswa untuk jenjang D3/akademi.
Persyaratan peserta beasiswa LPDP dari tahun 2013 hingga sekarang harus memiliki minimal ijasah D4. Pelaksanaannya sendiri dilakukan di Universitas dan Gedung Kementerian Keuangan yang telah ditetapkan oleh panitia LPDP pada 15 kota, salah satunya Kota Surabaya. Dan para calon penerima beasiswa (awardee) dapat memilih dimanapun tempat seleksi terdekat sesuai dengan daerah masing-masing.
Calon awardee harus menjalankan berbagai tahapan yang telah ditentukan oleh pihak LPDP. Mulai dari tahap pendaftaran dengan berbagai persyaratan, seleksi administrasi, seleksi assessment online, seleksi wawancara, LGD (Leaderless Grup Discussion), dan On The Spot Essay Writing, serta tahapan yang terakhir yaitu penetapan penerimaan beasiswa.
Secara prosedur calon awardee mulanya memulai tahapan dengan pembuatan akun online, melengkapi dokumen, dan melakukan submit dokumen yang secara harfiah dikatakan pihak LPDP akan ditentukan lulus atau tidak lulus pada seleksi administrasi. Setelah lulus seleksi administrasi calon awardee masuk pada tahap seleksi assessment online. Tahap terakhir untuk penerimaan beasiswa LPDP yaitu substansi yang terdiri dari seleksi wawancara, LGD, dan On The Spot Essay Writing. Para calon awardee dikatakan menerima beasiswa, ketika telah lulus seleksi berbagai tahapan tersebut.
Biaya beasiswa yang didapatkan sesuai dengan biaya universitas yang telah dipilih dan telah menerima awardee tersebut. Baik biaya gedung, biaya administrasi perguruan tinggi, dan semua biaya pendidikan. Tak hanya itu awardee mendapatkan pula sejumlah dana sebagai biaya hidup sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak LPDP. Dikatakan sebagai awardee dapat melalui jalur yang berawal dari daftar terlebih dahulu dan telah diterima pada Universitas dalam negeri maupun luar negeri, baru mendaftar beasiswa LPDP. Atau jalur yang bermula dari mendapatkan beasiswa LPDP terlebih dahulu dan baru mendaftar pada kampus dalam ataupun luar negeri. Semua jalur harus sesuai ketentuan dan masa berlakunya hanya 1 tahun.
LPDP mempunyai website yang beralamat www.lpdp.kemenkeu.go.id
Penulis: Khalifah Nesi Yuliasari
Mahasiswa KKNP di Bidap PAPK, berasal dari Universitas Brawijaya
Pembimbing: Martina Sri Mulyani