Surabaya, 8 Mei 2018 - Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Forum Komunikasi Akuntansi dan Pelaporan Pemda Lingkup Kerja Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur Semester I Tahun 2018 Serta Persiapan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2018.
Adapun tema yang diambil adalah “Membangun Sinergi dalam Upaya Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Lebih Baik”. Forum Komunikasi Akuntansi dan Pelaporan Pemda kali ini mengundang rekan-rekan dari Pemda, Kanwil DJPb, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Pengelolaan Keuangan Daerah (LPKD) Provinsi Jatim, dan 4 KPPN terdekat yaitu KPPN Surabaya I, KPPN Surabaya II, KPPN Sidoarjo dan KPPN Mojokerto.
Terdapat 4 materi yang dibahas. Pertama, pertama terkait Permasalahan Seputar Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017. Kedua, adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 6: Akuntansi Investasi Revisi 2016. Ketiga, PSAP 13: Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Keempat, Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2018 melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Pemda lingkup kerja Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur meliputi 39 Pemda yang terdiri dari 1 Pemerintah Provinsi Jatim, 29 Kabupaten dan 9 Kota. Sedangkan KPPN Penyalur DAK Fisik Tahun 2018 Jawa Timur meliputi 15 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN di seluruh Indonesia (kecuali di Jakarta) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keungan (PMK) nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK nomor 225/PMK.07/2017, dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-4/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-1/PB/2018.
Total pagu DAK Fisik Tahun 2018 untuk Wilayah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 7,558 Triliun. Penyaluran DAK Fisik tahun ini akan dilaksanakan per jenis per bidang secara bertahap dalam dalam 3 tahap. Tahap I (25%), Tahap II (45%) dan Tahap III (selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan Tahap II dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan).
Tentunya untuk memastikan penyaluran DAK Fisik 2018 diperlukan informasi yang simetris di antara stakeholder termasuk Pemda dan KPPN. Menyadari hal tersebut, Ditjen Perbendaharaan telah merancang Penyaluran DAK Fisik (dan Dana Desa) berdasarkan kinerja penyerapan dan capaian output yang dilaporkan dan di-input oleh Pemda melalui Aplikasi berbasis web (OMSPAN).
Pelaksanaan penyaluran oleh KPPN dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DAK Fisik dan Dana Desa yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BUN melalui Aplikasi SAKTI.
Adapun pencairan Dana dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan ke Rekening Pemerintah Daerah (pencairan dana dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah).