Gedung Keuangan Negara I, Jalan Indrapura No. 5, Surabaya, Jawa Timur

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Wujud Kepedulian Pemerintah kepada UMKM : Subsidi Bunga bagi UMKM terdampak Covid-19 (Sosialisasi PMK-85/PMK.5/2020)

Surabaya, 26 Agustus 2020.  Masyarakat Pelaku UMKM di Indonesia saat ini secara ekonomi sangat terdampak oleh pandemi Covid-19.  Sektor usaha mikro, kecil dan menengah ini sempat terhenti usahanya pada awal-awal pandemi covid-19 di tahun 2020.  Alih-alih untuk membayar pinjaman atau kredit yang mereka gunakan untuk berbisnis, untuk kebutuhan sehari-hari sudah sangat sulit. Di sini pemerintah berupaya hadir bagi mereka. Berbagai bantuan untuk stimulus ekonomi masyarakat, khususnya UMKM dan masyarakat miskin yang terdampak pandemi covid-19 ini telah diluncurkan.  mulai dari PKH, Kartu Sembako, hingga subsidi bunga bagi pelaku UMKM, sebagai upaya mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 telah diselenggarakan Sosialisasi PMK-85/PMK.5/2020 terkait pemberian subsidi bunga bagi masyarakat pelaku UMKM.  Dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Sistem Manajemen Investasi, Dwi Apriyani, dan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, acara ini diikuti seluruh pejabat Bagian Perekonomian dan Dinas Koperasi se Jatim.  Disamping itu diikuti pula seluruh Kepala KPPN se Jatim, serta Perwakilan OJK Regional Jatim, Bank Indonesia, BNI, BRI, Bank Mandiri Wilayah Jatim.

Dedi Sopandi, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jatim dalam sambutannya menekankan bahwa pemerintah sangat peduli terhadap kondisi ini dengan mengambil tindakan strategis untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Pemerintah juga telah menyiapkan dana yang cukup besar untuk menangani dampak pandemi Covid-19 khususnya pada bidang Kesehatan dan umumnya Bidang UMKM serta pada Perekonomian Daerah. 

 

Informasi lain disampaikan Dedi Sopandi terkait adanya stimulus lain kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19 ini, yaitu adanya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pemberian Kartu Sembako yang sejak April 2020 berubah besarannya dari Rp150.000,-/orang-bulan menjadi Rp200.000,-/orang-bulan selama 9 bulan (s.d. Desember 2020).

Acara sosialisasi berjalan cukup menarik, terlihat antusiasme peserta menyampaikan pertanyaan kepada para narasumber, dan dijawab dengan sangat memuaskan bagi peserta. Semua pihak diharapkan ikut berperan menyukseskan program pemerintah dalam rangka menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini.

#DJPb_Jatim

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

Search