Surabaya, 29 Juli 2020. Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
pada tanggal 29 Juli 2020, Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur melakukan refreshment yang dikemas dalam Jatim Treasury Talk tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 /PMK.09/2017.
Acara Jatim Treasury Talk ini merupakan agenda rutin dua mingguan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jatim yang kali ini mengangkat tema Tetap Berintegritas di Tengah Pandemi "Pengendalian Gratifikasi" dan diikuti oleh semua pejabat dan pegawai Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur. Dengan penyegaran kembali pemahaman pengendalian gratifikasi, ASN dapat tetap menjaga integritas meski dalam situasi sulit akibat pandemi covid-19 yang sampai sekarang belum diketahui kapan berakhir.
#ditjenperbendaharaan
#DJPbmengawalAPBNmembangunnegeri