Syarat Pembentukan BLU
Tidak semua instansi pelayanan pemerintah dapat menjadi satker BLU. Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi satker BLU. Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi satker untuk menjadi BLU yaitu, syarat substantif, teknis, dan administratif. Di sisi lain satker yang telah memperoleh status BLU dapat dicabut status BLU nya dalam kondisi tertentu. Ketentuan terkait penetapan dan pencabutan pengelolaan keuangan BLU diatur dalam PMK nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum dengan perubahan terakhir PMK nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.
Mekanisme Penetapan Satker BLU
- Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan satker yang memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif kepada Menteri Keuangan;
- Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan melakukan penilaian terhadap usulan penetapan penerapan PPK-BLU yang diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
- DJPb melakukan pengujian persyaratan substantif
3a. Jika terpenuhi, lanjut pengujian persyaratan teknis
3b. Jika tidak terpenuhi, menyampaikan surat penolakan usulan penetapan penerapan PPK-BLU
- DJPb melakukan pengujian persyaratan teknis
4a. Jika terpenuhi, lanjut pengujian persyaratan administratif
4b. Jika tidak terpenuhi, menyampaikan surat penolakan usulan penetapan penerapan PPK-BLU
- DJPb melakukan pengujian persyaratan administratif
5a. Jika terpenuhi, lanjut penilaian oleh tim penilai
5b. Jika tidak terpenuhi, menyampaikan surat permintaan perbaikan dan/atau melengkapi dokumen persyaratan administratif
5c. Atas surat permintaan perbaikan dokumen, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan perbaikan dokumen ke Menteri Keuangan
- Tim penilai melakukan penilaian atas persyaratan administratif
- Tim penilai menyampaikan rekomendasi kepada Dirjen Perbendaharaan
- Persyaratan administratif dan hasil perbaikan dinyatakan telah mendapatkan persetujuan tim penilai, diberikan status BLU
- Persyaratan administratif tidak mendapatkan persetujuan tim penilai atau satker tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan administratif, penolakan status BLU
- Dirjen Perbendaharaan menyampaikan rekomendasi tim penilai kepada Menteri Keuangan
- Menteri Keuangan menerbitkan KMK penetapan BLU
Pencabutan Satker BLU
Status menjadi BLU dapat dicabut oleh Menteri Keuangan dengan berbagai pertimbangan yaitu: (1) berdasarkan hasil monev serta penilaian kinerja yang dilakukan DJPb; dan (2) usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga.
Masa Transisi Pencabutan Penerapan PPK-BLU
Satker yang telah dicabut penerapan PPK-BLU nya oleh Menteri Keuangan, diberikan masa transisi dalam rangka peralihan menjadi satker yang tidak menerapkan PPK-BLU. Jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal KMK penetapan pencabutan, dengan beberapa hal yang diselesaikan meliputi:
- pembentukan penanggung jawab likuidasi;
- penyelesaian likuidasi terhadap status kepegawaian, dokumen pelaksanaan anggaran, dan struktur organisasi satker pasca pencabutan penerapan PPK-BLU;
- penyelesaian hak dan kewajiban Satker, termasuk hak dan kewajiban Satker terkait dengan kerjasama dengan pihak ketiga; dan
- penyusunan laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban sampai dengan penyajian aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil.
Sumber:
PMK nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum dengan perubahan terakhir PMK nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
Kontributor: Siti Mega Hatinahtun