Gedung Keuangan Negara I, Jalan Indrapura No. 5, Surabaya, Jawa Timur

MENGELOLA KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

Perencanaan & Penganggaran BLU

Proses perencanaan dan penganggaran BLU dimulai dari penghitungan tarif layanan dan penetapan target PNBP BLU. Sebagai unit yang berada di bawah naungan pemerintah, BLU juga berkewajiban untuk menyusun rencana anggaran berupa rencana bisnis anggaran (RBA)

 

 

Prinsip-prinsip penyusunan tarif BLU

Ketentuan terkait tarif pada BLU diatur dalam PMK nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum diubah oleh PMK nomor 202/PMK.05/2022 tentang perubahan atas PMK nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.

 

Umum

  • BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif;
  • Tarif layanan memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh BLU untuk menghasilkan barang/jasa layanan;
  • Tarif layanan disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan, hasil per investasi dana, dan/ atau kebijakan Pemerintah.

 

Kebijakan

  • tarif layanan > seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan;
  • tarif layanan = seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan; dan/ atau
  • tarif layanan < seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan.

 

Aspek-Aspek

  • Kontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu tarif layanan dapat meningkatkan kemampuan BLU dalam memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan biaya dalam penyediaan barang/jasa layanan dan mendorong kesinambungan serta pengembangan bisnis BLU;
  • Daya beli masyarakat, yaitu tarif layanan memperhitungkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membeli barang/jasa layanan yang dihasilkan oleh BLU, berdasarkan pendapatan masyarakat, perubahan harga barang/jasa layanan, dan nilai mata uang;
  • Asas keadilan dan kepatutan, yaitu tarif layanan menjamin bahwa setiap orang/pelanggan memperoleh pelayanan yang sama sesuai dengan hak dan manfaat yang diterima, dan tarif layanan memperhitungkan situasi dan kondisi sosial masyarakat; dan
  • Kompetisi yang sehat, yaitu tarif layanan mampu menjamin dan menjaga Praktik Bisnis yang Sehat tanpa menimbulkan gangguan pada industri dan bisnis sejenis yang lain.

 

Bentuk Tarif

  • Tarif layanan berupa besaran tarif dan/atau pola tarif
  • Besaran tarif layanan merupakan penyusunan tarif layanan dalam bentuk:
  1. nilai nominal uang; dan/ atau
  2. persentase dari harga patokan, indeks harga, kurs, pendapatan kotor /bersih, dan/ atau penjualan kotor /bersih.
  • Pola tarif layanan merupakan penyusunan tarif layanan dalam bentuk formula.

 

Urgensi Perhitungan Biaya

  1. Perhitungan biaya suatu layanan dilakukan dengan memperhitungkan seluruh biaya yang dipakai (full costing).
  2. Perhitungan biaya bagi BLU dibuat diantaranya sebagai kewajiban pemenuhan SPM, penganggaran, RBA, evaluasi kinerja, penetapan tarif, dan keputusan investasi.
  3. Perhitungan biaya layanan BLU disesuaikan dengan karakteristik layanan yang diberikan.
  4. Perhitungan biaya untuk layanan yang berupa produk/jasa menggunakan perhitungan unit cost, layanan berupa pengelolaan aset dapat menggunakan perhitungan nilai wajar, dan layanan berupa pengelolaan dana menggunakan perhitungan hasil per investasi dana.

Mekanisme Penetapan Tarif BLU

  1. Pemimpin BLU mengajukan usulan tarif layanan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga
  2. Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif kepada Menteri Keuangan
  3. Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap usulan tarif layanan yang disampaikan Menteri/Pimpinan Lembaga

3a. Jika dokumen lengkap dan sesuai ketentuan, lanjut penilaian oleh tim penilai

3b. Jika dokumen tidak lengkap, disampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen.

3b. Atas surat permintaan dokumen, BLU menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan

  1. Tim penilai melakukan penilaian atas usulan tarif dan dokumen pendukung
  2. Tim penilai menyampaikan rekomendasi kepada Dirjen Perbendaharaan

5a. Rekomendasi usulan disetujui untuk ditetapkan

5b. Rekomendasi usulan ditolak

6a. Dalam hal hasil rekomendasi adalah persetujuan penetapan tarif, DJPb menyampaikan

rancangan PMK tarif kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga

6b. Dalam hal hasil rekomendasi adalah penolakan usulan tarif, DJPb menyampaikan surat

penolakan usulan tarif kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga

  1. Setelah harmonisasi, dokumen rancangan PMK tarif disampaikan kembali ke DJPb
  2. DJPb menyampaikan rekomendasi tim penilai dan berkas rancangan PMK tarif kepada Menteri Keuangan
  3. Menteri Keuangan menetapkan PMK tarif dan menyampaikannya ke Menteri/ Pimpinan Lembaga

 

Remunerasi BLU

Ketentuan terkait remunerasi pada BLU diatur dalam PMK nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum diubah oleh PMK nomor 202/PMK.05/2022 tentang perubahan atas PMK nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.

 

Urgensi Remunerasi

Aspek Pemberian Remunerasi

  1. Proporsionalitas

Mempertimbangkan nilai aset dikelola, PNBP, yang dihasilkan, jumlah SDM yang dimiliki

  1. Kepatutan

Berdasarkan nilai dari masing-masing jabatan yang ada, menggunakan metodologi perhitungan evaluasi jabatan yang terukur. Misalnya metode 10 faktor penimbang; haypoint; FES atau CCC.

  1. Kesetaraan

Mempertimbangkan kesetaraan besaran remunerasi dengan BLU/ penyedia jasa sejenis dalam rumpun layanan yang sama. Dapat pula mempertimbangkan remunerasi layanan yang sama pada sektor swasta.

  1. Kinerja Operasional

Mempertimbangkan kinerja keuangan dan kinerja layanan minimal 3 tahun terakhir, serta proyeksi 3 tahun ke depan.

 

Mekanisme Penetapan Remunerasi BLU

  1. Pemimpin BLU mengajukan usulan remunerasi kepada Menteri/Pimpinan Lembaga;
  2. Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan reviu atas dokumen pengusulan remunerasi dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan;
  3. Menteri Keuangan menerima usulan remunerasi yang disampaikan Menteri/Pimpinan Lembaga, kemudian disampaikan kepada Dirjen Perbendaharaan untuk proses penilaian awal atas usulan.

3a. Jika dokumen lengkap dan sesuai ketentuan, lanjut penilaian oleh tim penilai

3b. Jika dokumen tidak lengkap, disampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen.

3b. Atas surat permintaan dokumen, BLU menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan

  1. Tim penilai melakukan penilaian atas usulan remunerasi dan dokumen pendukung
  2. Tim penilai menyampaikan rekomendasi kepada Dirjen Perbendaharaan

5a. Rekomendasi usulan disetujui untuk ditetapkan

5b. Rekomendasi usulan ditolak

6a. Dalam hal hasil rekomendasi adalah persetujuan penetapan remunerasi, DJPb

menyampaikan rancangan KMK remunerasi kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga

6b. Dalam hal hasil rekomendasi adalah penolakan usulan  remunerasi, DJPb

menyampaikan surat penolakan usulan remunerasi kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga

  1. Menteri Keuangan menetapkan KMK remunerasi dan menyampaikannya ke Menteri/

Pimpinan Lembaga serta pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Sumber:

PMK nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum diubah oleh PMK nomor 202/PMK.05/2022 tentang perubahan atas PMK nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.

 

Direktorat PPK-BLU. (2019). Hand Book: Memahami BLU. Diakses pada 31 Juli 2023, dari https://blu-djpb.kemenkeu.go.id/index.php?r=publication/literature/read&id=55

 

Kontributor: Siti Mega Hatinahtun

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

Search