Jalan Sutoyo No. 01 Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sinergi Kemenkeu Satu dalam Melakukan Analisis Pemberdayaan UMKM dan Menyajikan Informasi Potensi Pengembangan UMKM di Kalimantan Utara

Seiring  dengan  Pemulihan  Ekonomi  Nasional  (PEN), pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), khususnya usaha kecil dan mikro saat ini sedang menjadi salah satu fokus Pemerintah Pusat dalam menggerakkan roda perekonomian. Pada RPJMN 2020-2024, pemerintah berkomitmen untuk menguatkan kewirausahaan dan UMKM guna meningkatkan  nilai tambah ekonomi, lapangan kerja, investasi, ekspor, dan daya saing perekonomian melalui lima area prioritas, yaitu mengembangkan sumber daya manusia (SDM), meningkatkan akses ke jasa keuangan, meningkatkan nilai tambah produk UMKM di pasar domestik dan internasional, memperkuat kemitraan, serta memperbaiki peraturan dan kebijakan yang memengaruhi keberlangsungan UMKM.

Sejalan dengan hal tersebut, Pimpinan memberikan arahan agar Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyusun rencana   pelaksanaan   kolaborasi   pengembangan   UMKM   antara   unit   vertikal Kemenkeu di daerah. Sesuai dengan peran Kanwil Ditjen Perbendaharaan sebagai Regional Chief Economist (RCE), maka Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara akan menjadi lead bagi seluruh unit vertikal Kemenkeu di Kalimantan Utara dalam pemberdayaan UMKM.

Dalam rangka implementasi program sinergi Kemenkeu Satu (Kanwil DJPb bersama Kanwil DJKN, DJBC dan DJP), dilakukan analisis pemberdayaan UMKM yang menyajikan informasi potensi pengembangan UMKM di daerah. Kantor vertikal Kementerian Keuangan yang terdapat di Provinsi Kalimantan Utara beserta perannya dalam pemberdayaan UMKM antara lain:

  1. DJPb : Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara, KPPN Tanjung Selor, KPPN Tarakan dan KPPN Nunukan
    Peran dalam pemberdayaan UMKM adalah peningkatan akses permodalan untuk UMKM melalui penyaluran kredit baik via perbankan/non perbankan (KUR/Kredit Umi)
  2. DJKN : KPKNL Tarakan,
    Peran dalam pemberdayaan UMKM adalah Lelang Non Eksekusi Sukarela Produk UMKM menggunakan Portal Lelang sebagai sarana penjualan produk-produk UMKM
  3. DJBC : KPBC Tarakan dan KPBC Nunukan
    Peran dalam pemberdayaan UMKM adalah Asistensi seputar kegiatan ekspor pada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebagai upaya mendorong potensi ekspor atas produk dalam negeri
  4. DJP : KPP Pratama Tarakan dan KPP Pratama Tanjung Redeb
    Peran dalam pemberdayaan UMKM adalah Program pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak UMKM untuk mendorong pengembangan usaha secara berkesinambungan dan meningkatkan awareness, engagement, dan compliance terhadap pajak

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara telah berkoordinasi dengan Kantor Unit Eselon I Kementerian Keuangan lain di atas dalam kerangka Forum Komunikasi Pengelola Keuangan Negara (FKPKN) untuk melaksanakan kajian bersama pemberdayaan UMKM Provinsi Kalimantan Utara, namun Kanwil DJPb Provinsi Kaltara masih menghadapi tantangan untuk melakukan kajian bersama dikarenakan unit-unit vertikal eselon satu lingkup Kemenkeu di Kaltara masih menunggu arahan dan koordinasi dari Kanwilnya masing-masing, dimana Kanwil DJP, DJBC, dan DJKN berkedudukan di Kalimantan Timur, sehingga untuk sementara ini kajian UMKM dilaksanakan secara mandiri oleh jajaran Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara.

UMKM Provinsi Kaltara terus meningkat dimana  tahun 2020 sebesar 14.385 dan tahun 2021 mencapai 33.089. Selanjutnya, sebagai upaya dalam pengembangan UMKM, sinergi dan kolaborasi antara Pemda dengan berbagai pihak diantaranya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia,  perbankan, pegadaian, dan koperasi sebagai mitra strategis dalam pemberdayaan UMKM sangat diperlukan. Sehingga UMKM terfasilitasi dalam akses terhadap  pelatihan/pembinaan, konsultasi, permodalan dan pemasaran. Salah satu contoh dukungan permodalan bagi pemberdayaan UMKM adalah program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Ultra Mikro (Umi).

 

Profil UMKM Kalimantan Utara

Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalimantan Utara berkoordinasi dengan Disperindagkop UKM dan Biro Perekonomian Provinsi Kalimantan Utara telah melakukan identifikasi profil dan kebutuhan UMKM dengan melakukan :

  1. pendataan UMKM dan melakukan input dalam SIKP
  2. identifikasi kebutuhan pelaku usaha
  3. klusterisasi kebutuhan, jenis, dan kelompok usaha
  4. pembuatan profil UMKM dari hasil identifikasi.
  5. mengidentifikasi koperasi yang bisa diusulkan untuk menjadi penyalur pembiayaan UMi

Dari kegiatan identifikasi profil UMKM pada lingkup Provinsi Kalimantan Utara dapat disampaikan bahwa pertumbuhan UMKM pada tahun 2021 meningkat sebesar 130,02 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya di Provinsi Kalimantan Utara. Kontribusi pertumbuhan UMKM terbesar berada pada Kabupaten Nunukan dimana mencapai 376,96 persen, dan kontribusi pertumbuhan UMKM terbesar kedua di lingkup Provinsi Kalimantan Utara disumbangkan oleh Kabupaten Bulungan yang mencapai 152,18 persen. Peningkatan pertumbuhan UMKM tersebut diantaranya disebabkan oleh adanya PHK karyawan yang mengakibatkan masyarakat beralih mata pencaharian ke sektor UMKM, tumbuhnya perekonomian, serta perkembangan daerah dan penambahan jumlah penduduk.

a. Skala Usaha

Apabila dilihat dari data 2020, berdasarkan kategori skala usaha UMKM di Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 88,73persen merupakan usaha mikro dan kecil. Banyak sekali faktor yang mempengaruhi meluasnya usaha mikro dan usaha kecil. Salah satu alasan yang paling umum adalah ketersediaan lapangan usaha yang sangat terbatas. Ini menjadi pendorong utama rumah tangga untuk menumbuhkan sumber-sumber pendapatan berasal dari usaha sendiri. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bagi yang tidak terserap di lapangan usaha, mau tidak mau harus menciptakan sumber pendapatan.  

b. Jenis Usaha

Jenis usaha mikro dan kecil (UMK) didominasi oleh jenis usaha perdagangan sebesar 48persen dan kuliner sebesar 18 persen. UMK yang paling banyak dijumpai adalah di kategori perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan kendaraan bermotor. Usaha mikro dua sektor tersebut memang lebih mudah dilakukan. Karena selain dapat dimulai dengan modal yang tidak begitu besar juga tidak dituntut untuk memiliki skill atau kualifikasi tertentu. Oleh karena itu, kategori tersebut dengan mudah menjadi primadona dan cukup banyak digeluti oleh masyarakat.

c. Status Badan Hukum

Bahwa 93 persen Usaha Mikro dan Kecil tidak memiliki badan hukum. Alasan banyaknya usaha yang tidak berbadan hukum tersebut adalah : 

  1. kemampuan SDM yang terbatas; dan
  2. dalih bahwa skala usaha masih berskala kecil dan pemikiran masyarakat yang beranggapan bahwa badan usaha hanya untuk usaha berskala menengah ke atas menjadikan keengganan untuk memiliki badan usaha. 


d. Kepemilikan Usaha

Sebanyak 55 persen pemilik Usaha Mikro dan Kecil di lingkup Provinsi Kalimantan Utara dijalankan oleh perempuan. Kini peran wanita sudah mulai dirasakan dalam dunia usaha. Perkembangan UMK yang terus mengalami pertumbuhan ternyata tidak lepas dari peran serta kaum perempuan. Bisa dipahami kegiatan kursus ataupun pelatihan keterampilan yang biasa dilakukan untuk kaum perempuan memberikan sumbangsih besarnya pengusaha perempuan. Hal ini juga merupakan pertanda baik guna untuk mengurangi stigma terkait gender.

e. Tingkat Pendidikan

Tingkat pendidikan pelaku usaha terbanyak adalah SMA ke bawah, yaitu 94 persen. Dalam usaha berskala mikro dan kecil (UMK), pendidikan dianggap bukan persoalan yang penting. Pekerjaan dapat disesuaikan dengan kemampuan dan skill yang dimiliki. Diperlukan pelatihan yang berguna bagi pengusaha, sebagai penunjang tingkat kreativitas yang dapat menghasilkan produk-produk yang memiliki daya saing dan menguntungkan pengusaha UMK.

f. Akses Lembaga Keuangan

Mayoritas pelaku usaha sebanyak 89 persen tidak pernah melakukan kredit dengan perbankan/Lembaga keuangan bukan bank. Setelah diteliti lebih lanjut, minimnya akses ke lembaga keuangan di Provinsi Kalimantan Utara disebabkan hal-hal berikut ini: 

  1. Pelaku usaha merasa tidak berminat atau tidak perlu; 
  2. Adanya pembiayaan lain yang bersumber dari dana desa; 
  3. Adanya perasaan khawatir tidak mampu membayar kredit; 
  4. Persyaratan sulit dipenuhi; 
  5. Riba; dan 
  6. Trauma atas pinjaman terdahulu.

 g. Jenis Kesulitan

Sebanyak 86,3 persen pelaku Usaha Mikro dan Kecil mengalami kesulitan yaitu: bahan baku, permodalan, pemasaran, pesaing, bahan bakar minyak (BBM), infrastruktur, tenaga kerja, cuaca dan lainnya. Tingkat kesulitan terbesar adalah permodalan (28 persen), pesaing (20 persen), bahan baku (15 persen) dan pemasaran (14 persen). Selain permasalahan/kesulitan yang dihadapi pelaku usaha mikro dan kecil tersebut, mayoritas pelaku juga tidak pernah mendapatkan bimbingan/pelatihan/penyuluhan.

h. Jenis Bimbingan/Pelatihan/Penyuluhan

Sejumlah 93 persen pelaku Usaha Mikro dan Kecil di lingkup Provinsi Kalimantan Utara tidak pernah menerima bimbingan/pelatihan/ penyuluhan baik manajerial, keterampilan/teknik produksi dan pemasaran.

i. Keanggotaan UMKM dalam Koperasi

Sebanyak 97 persen pelaku Usaha Mikro dan Kecil bukan merupakan anggota atau tidak tergabung dalam koperasi. Selain karena pendirian usaha berbentuk perorangan, ketidakterlibatan dalam koperasi dikarenakan beberapa alasan. Diantaranya yaitu: sebagian besar karena tidak tahu; tidak berminat untuk terlibat dalam koperasi; dan tidak tahu prosedur untuk bergabung dalam koperasi.

j. Alasan Bukan Anggota Koperasi

Kurangnya sosialisasi tentang koperasi, mengakibatkan 42,1 persen pelaku usaha mikro kecil tidak tahu tentang koperasi dan prosedur menjadi anggota koperasi. Ditambah dengan 29,1 persen pelaku usaha tidak berminat menjadi anggota koperasi. Persentase tersebut mencerminkan bahwa koperasi belum menjadi pilihan yang tepat sebagai wadah yang dapat menyejahterakan anggotanya.

Sinergi Kemenkeu Satu di Kaltara dalam memberdayakan UMKM diharapkan dapat terus berlangsung untuk memajukan perekonomian dan mewujudkan Kaltara yang makmur dan sejahtera.


Sumber data: 
1. Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Utara, PROFIL INDUSTRI MIKRO DAN KECIL PROVINSI KALIMANTAN UTARA 2019
2. Dinas Perindag, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Utara

Lampiran: Peran Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara dalam Pemberdayaan UMKM

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search