Jl. Sultan Muhammad Syah, Gedung Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau, Dompak

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SOSIALISASI TATACARA REVISI ANGGARAN TAHUN 2022

Tanjungpinang, 23 Maret 2022. Sebagai tindaklanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor: 199/PMK.02/2021 tentang Tatacara Revisi Anggaran dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor : PER-1/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan secara daring melalui media Zoom Meeting dan kanal Youtube Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau. Acara tersebut dihadiri oleh para pejabat perbendaharaan dan operator revisi dari seluruh satker mitra kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan dari Indra Soeparjanto S.E., M.A.P selaku Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharan Provinsi Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, Indra Soeparjanto menjelaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut adalah untuk menyampaikan informasi sekaligus edukasi terkait dengan tatacara dan teknis dalam melakukan revisi anggaran dengan benar. “Seperti yang kita ketahui bahwa peraturan mengenai revisi anggaran selalu terbit dan dinamis dari tahun ke tahun,” Ungkapnya. Hal tersebut dilakukan dalam rangka perbaikan yang berkelanjutan sebagai kebijakan yang adaftif dan responsif dari Kementerian Keuangan terhadap perkembangan situasi perekonomian serta menuju transformasi kebijakan anggaran berbasis kinerja yang lebih baik yaitu berupa Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP).

Berbeda dengan peraturan-peraturan tata cara revisi anggaran tahun anggaran sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan nomor: 199/PMK.02/2021 dan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor: PER-1/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran Yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan ini didesaian untuk dapat berlaku terus menerus (long lasting). Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan nomor: 199/PMK.02/2021 dan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor: PER-1/PB/2022 ini merupakan hasil proses evolusi implementasi kebijakan perencanaan dan penganggaran selama ini. Berbagai pengalaman terutama penanganan dampak pandemi COVID-19 menuntut kita untuk memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran termasuk didalamnya proses perencanaan, penganggaran beserta revisi anggaran. Namun demikian, akuntabilitas dalam pengelolaan keuangannya juga harus tetap bisa dipertahankan. Untuk itu, peraturan-peraturan terkait revisi anggaran tersebut juga ditujukan sebagai salah satu upaya untuk mengawal pengelolaan keuangan yang fleksibel dan juga akuntabel.

Sehubungan telah terbit Peraturan Dirjen Pebendaharaan nomor: PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Revisi DIPA juga merupakan salah satu indikator IKPA yang dinilai untuk tahun 2022.  Oleh karena itu, dalam melakukan revisi anggaran, Indra Soeparjanto berharap agar seluruh satker dapat memperhatikan ketentuan tersebut agar memperoleh nilai IKPA yang optimal untuk Indikator kinerja Revisi DIPA.

“Kami di Kementerian Keuangan tidak pernah lelah untuk melakukan inovasi dalam rangka memberikan kemudahan dan simplifikasi dalam pengelolaan keuangan”, jelasnya. Pada tahun anggaran 2022 ini telah diimplementasikan inovasi baru berupa pengajuan usulan revisi anggaran melalui aplikasi Sakti Web menggantikan fungsi aplikasi SatuDJA. Dengan demikian sejak saat ini proses penyusunan revisi anggaran dan proses pengajuan usulan revisinya telah terintegrasi dalam satu aplikasi yaitu Aplikasi Sakti Web. Mengakhiri sambutannya, Indra Soeparjanto berharap melalui sosialisasi ini akan terjalin koordinasi dan kerjasama yang lebih baik lagi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau dengan seluruh satker mitra kerja sehingga pengelolaan keuangan negara dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar serta dijaga akuntabilitasnya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan teknis revisi anggaran yang menjadi kewenangan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan oleh Deny Yulianto selaku Kepala Seksi PPA I C dan teknis aplikasi SAKTI modul penganggaran oleh Diqra Satyalistiwa selaku Pelaksana Seksi PPA I B. Dalam pelaksanaan acara sosialisasi tersebut, diselingi dengan kuis berhadiah doorprize menarik untuk para peserta dengan jawaban terbaik dan tercepat yang disambut dengan sangat antusias oleh para peserta dan berlangsung dengan sangat meriah. Setelah pelaksanaan kuis dan pengumuman pemenang, acara sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi oleh para peserta dengan narasumber.

 

Berita Terbaru

video

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search