Jalan Tanjung Dako No 15
(Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:168/PMK.05/2015 tentang Bantuan Pemerintah)
Sidang Paripurna tanggal 29 Agustus 2017, Presiden RI menyampaikan bahwa simplifikasi/ penyederhanaan SPJ/LPJ tidak berjalan di lapangan dan pertanggungjawaban keuangan masih ribet. Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Keuangan meminta Dirjen Perbendaharaan untuk dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan simplifikasi SPJ/LPJ pertanggungjawaban keuangan di lapangan/daerah.
Terkait dengan hal tersebut di atas, dan dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:168/PMK.05/2015 tentang Bantuan Pemerintah, yang isinya antara lain menyederhanakan prosedur penyusunan laporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah maka perlu diadakan kegiatan FGD (Focus Group Discussion) tentang Penyederhanaan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah.
Maka Dirjen Perbendaharaan cq. Direktur Pelaksanaan Anggaran segera menerbitkan surat No. S-7661/PB.2/2017 tanggal 4 September 2017 hal Pelaksanaan FGD Penyederhanaan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah untuk menginstruksikan jajarannya di kantor vertikal agar melaksanakan kegiatan dimaksud.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah telah menyelenggarakan FGD (Focus Group Discussion) pada tanggal 7 September 2017 bertempat di Aula kantor, dengan mengundang beberapa satker K/L penyalur bantuan, dan para penerima bantuan Pemerintah.
Kepada para penerima bantuan pemerintah maupun satker K/L yang tidak sempat mengikuti FGD dan ingin mengetahui tentang kemudahan penyampaian LPJ/SPJ Bantuan Pemerintah, silakan datang dan bertanya ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan cq. Bidang PPA I atau ke KPPN terdekat. (kunto aribowo)
Pada hari Selasa, 8 Agustus 2017 Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah, Mattaro Nurdin Arta melantik 5 (lima) orang pejabat pengawas (dahulu pejabat eselon IV) yang akan bertugas di Kanwil Sulteng, KPPN Palu dan KPPN Luwuk. Pelantikan ini sebagai wujud dinamika organisasi dan proses transformasi kelembagaan untuk menjawab tuntutan perkembangan zaman sekaligus menggerakkan regenerasi di lingkup Ditjen Perbendaharaan.
Sebagaimana diketahui tuntutan reformasi birokrasi di segala lini organisasi pemerintah membutuhkan SDM aparatur yang handal, berkualitas dan tangguh. Kondisi ini menuntut perubahan manajerial di bidang SDM terutama di jabatan menengah (middle manager) dari yang semula berorientasi administratif menjadi teknis analitis. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menjelaskan untuk menghasilkan PNS berkualitas diperlukan tata kelola berbasiskan SDM yang modern dengan tujuan terciptanya PNS yang profesional, berintegritas serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Sulteng dalam amanatnya menyampaikan ”Meskipun pelantikan pejabat adalah hal yang biasa namun upgrading ilmu serta sharing knowledge perlu terus ditingkatkan dan momen pelantikan inilah salah satunya. Pejabat yang baru akan membawa ilmu dan pengalamannya di tempat baru sehingga transfer ilmu bisa dilakukan antara pejabat yang baru dengan lingkungan kerja yang baru sebaliknya pejabat yang baru bisa menyerap kearifan lokal dari kantor yang baru untuk kemudian dikembangkan menjadi sesuatu yang positif dalam pelaksanaan pekerjaan.”
Sementara itu menurut Wawan Hermawan selaku Kepala Bagian Umum Kanwil Sulteng menjelaskan bahwa pejabat pengawas adalah nomenklatur baru sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 dari yang sebelumnya pejabat eselon IV. “Jabatan pengawas secara struktural mengandung pemaknaan di level middle manager memiliki tugas dan tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Hal ini membawa konsekuensi pejabat pengawas harus mampu mengatur pekerjaan pejabat dibawahnya dan sebaliknya mampu menerjemahkan arahan atasan langsungnya menjadi hasil pekerjaan yang berdampak positif” demikian disampaikan Wawan Hermawan dalam keterangannya.
“Keberadaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulteng sebagai perwakilan Kementerian Keuangan membawa konsekuensi penerus kebijakan Menteri Keuangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, sehingga peran serta aktif Kanwil dalam pengelolaan keuangan negara di daerah utamanya APBN menjadi prioritas utama. Dengan tugas seperti itu sebagai garda terdepan pengawal APBN di daerah maka seluruh komponen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulteng haruslah insan yang berkompeten, profesional serta berperilaku baik dengan tujuan agar Kementerian Keuangan menjadi institusi terpercaya sehingga mampu berkontribusi mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan uang negara secara akuntabel”, demikian Mattaro Nurdin Arta menjelaskan.
Pada kesempatan tersebut tak lupa Kakanwil mengingatkan para PNS di lingkup Kanwil Sulteng tetap menjaga kesehatan dengan banyak melakukan aktivitas olahraga agar tercipta work life balanced sehingga hidup sehat menjadi modal dasar dalam memulai aktivitas bekerja.
Efektivitas pelaksanaan anggaran Satker penerima dana APBN lingkup wilayah Provinsi Sulawesi Tengah pada periode semester I tahun 2017 ini masih jauh dari kata memuaskan, begitupun juga target capaian output yang masih sering berubah dan seringkali memerlukan penyesuaian. Kondisi tersebut tergambar saat pelaksanaan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) dan Rakorda Pelaksanaan Anggaran (Rakorda PA) yang berlangsung Rabu, 5 Juli 2017 di aula KPPN Palu.
HOAX
Kemajuan teknologi komunikasi saat ini telah menjadikan informasi di masyarakat beredar begitu cepat. Informasi atau berita yang benar tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Namun kenyataan di lapangan, tidak semua informasi itu benar, bahkan tidak sedikit informasi yang sengaja disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk maksud tertentu. Berita palsu tersebut banyak pula yang berhubungan dengan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) maupun berhubungan dengan pemilihan Pemimpin Daerah bahkan Pemilihan Presiden (Pilkada/Pilpres).
Uji Petik Bendahara Sebagai Langkah Menuju Jabatan Fungsional Bagi Bendahara Satker
Bendahara adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan pendapatan maupun belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Dengan ruang lingkup tugas dan beban kerja yang sedemikian berat maka Bendahara tidak bisa lagi hanya sebagai jabatan sampingan dan tambahan apalagi jabatan rangkap yang dilakukan oleh ASN (Aparatur Sipil Negara). Bendahara sudah saatnya menjadi profesional yang menjadi penentu kualitas pengelolaan keuangan suatu Satker pemerintah baik pusat maupun daerah.
Melihat dinamika tersebut, Direktorat Sistem Perbendaharaan dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan selaku perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017 mengadakan kegiatan Uji Petik Bendahara yang meliputi beban kerja dan norma waktu tugas dan fungsi Bendahara Satker. Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang Bendahara Satker yang terpilih dan merupakan perwakilan dari beberapa Satker perwakilan masing-masing Kementerian Negara/Lembaga yang ada di Kota Palu.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah, Mattaro Nurdin Arta dalam arahannya menjelaskan bahwa Bendahara dalam waktu kedepan memiliki fungsi yang vital dan menjadi ujung tombak terkait kinerja Satker khususnya dalam pengelolaan administrasi keuangan. Bendahara yang profesional adalah tuntutan sehingga dengan adanya jabatan fungsional Bendahara maka sistem karier, kesejahteraan dan kualitas hasil pekerjaan Bendahara menjadi tolok ukur yang jelas dan pasti terhadap jaminan profesi seorang Bendahara.
Kendala selama ini terjadi dalam penetapan jabatan fungsional Bendahara adalah karena jabatan Bendahara tidak bisa diukur angka kreditnya dan kalaupun ada hasilnya dibawah standar yang ditetapkan oleh Kementerian PAN dan RB yakni 1250. Selain itu jabatan fungsional Bendahara juga tidak bisa dilakukan penjenjangan yang hal itu merupakan poin krusial terhadap pengukuran suatu jabatan fungsional bisa ditetapkan dalam Keputusan Presiden meskipun jabatan fungsional Bendahara sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara sejak tahun 2004.
Segala kendala dan hambatan tersebut selama ini menjadi PR bagi Kementerian Keuangan untuk mereformulasi kembali jabatan fungsional Bendahara agar Bendahara memiliki struktur dan posisi yang kuat serta independen dalam tata kelola keuangan Satker. Bendahara memiliki kompleksitas tugas dan resiko yang besar sementara di sisi lain Bendahara dituntut mempunyai integritas dan kompetensi yang mumpuni. Apabila hal tersebut tidak dipayungi oleh jabatan yang mempunyai kedudukan hukum yang mengikat dan kuat maka jabatan sebagai Bendahara akan semakin dihindari oleh setiap ASN.
Untuk mewujudkan profesi Bendahara menjadi lebih kuat dan signifikan, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2016 telah mengatur tentang Sertifikasi Bendahara. Perpres tersebut menjadi langkah awal terhadap pengaturan kembali jabatan fungsional Bendahara yang secara karakteristik berbeda dengan jabatan fungsional lainnya sehingga pengukuran jabatan fungsional Bendahara tidak hanya berpedoman pada angka kredit dan penjenjangan tetapi kompleksitas beban kerja dan norma waktu yang melingkupinya.
Mattaro selanjutnya menambahkan bahwa kondisi riil Bendahara di lapangan juga seyogyanya menjadi perhatian dalam mengukur jabatan fungsional Bendahara. Kondisi tersebut meliputi: kepatuhan terhadap aturan, kecukupan pengungkapan terhadap laporan keuangan serta besaran Uang Persediaan (UP) yang dikelola. Triyanto mewakili Direktorat Sistem Perbendaharaan dan selaku anggota tim perumus formulasi jabatan fungsional Bendahara sepakat dengan pendapat yang disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, menurutnya apa yang dikemukakan Pak Kanwil akan mejadi catatan khusus untuk dibahas di forum berikutnya yakni Focus Group Discussion (FGD) bersama para akedemisi di tingkat pusat.
Sementara itu salah satu peserta yang menjadi Bendahara Satker di bawah Kementerian Agama selama hampir 5 tahun menyatakan apabila hasil uji petik Bendahara ini menjadi langkah maju menuju terciptanya jabatan fungsional Bendahara kedepannya maka dia akan mendukung dan mengapresiasinya sebab menurutnya selama ini Bendahara merupakan jabatan dengan resiko tertinggi dan dalam kedudukan yang dilematis. Hal ini dikarenakan Bendahara selalu menjadi obyek utama setiap pemeriksa namun wajib tunduk terhadap instruksi pimpinan termasuk harus berbuat tidak sesuai aturan demi kelancaran operasional Satker yang dalam kondisi ini tidak bisa dipungkiri hampir mayoritas Bendahara pasti pernah melakukannya.
Hari Bakti Perbendaharaan yang jatuh pada tanggal 14 Januari diperingati oleh segenap insan perbendaharaan khususnya di lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah. Beberapa rangkaian acara pada bulan Januari 2017 disiapkan pada peringatan kali ini yang dimulai dari donor darah, perbendaharaan peduli, perbendaharaan berbagi, perbendaharaan sehat dan diakhiri dengan perbendaharaan menyapa.