GKN Manado Lt.3, Jl. Bethesda No.8, Kota Manado, Sulawesi Utara

Register Hibah Langsung

No.

Komponen

Keterangan

1.

Dasar Hukum

1.    Peraturan Menteri Keuangan tentang Administrasi Pengelolaan Hibah;

2.    Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

2.

Persyaratan Pelayanan

Surat Permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri dari PA/KPA.

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.    Menerima Surat Permohonan nomor register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri PA/KPA.

2.    Melakukan verifikasi dokumen dengan cara:

a.    Menguji kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan nomor register;

b.    Menguji kesesuaian permohonan nomor register dengan dokumen persyaratan pengajuan nomor register.

3.    Petugas Kanwil menyampaikan permintaan nomor register hibah ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melalui aplikasi.

4.    Berdasarkan nomor register yang diterbitkan DJPPR, Kanwil DJPb menerbitkan surat penetapan nomor register.

5.    Petugas Kanwil menatausahakan dan mengirimkan surat penetapan tersebut kepada PA/KPA dan mengunggah ke server pertukaran data Kementerian Keuangan

6.    Dalam hal dokumen permohonan mengalami kegagalan dalam proses verifikasi, Kanwil DJPb mengembalikan dokumen permohonan kepada PA/KPA secara tertulis.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap.

5.

Biaya/Tarif

Nihil

6.

Produk Pelayanan

Surat Penetapan Nomor Register atas Hibah Langsung dalam bentuk uang dari dalam negeri.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara
Gedung Keuangan Negara Manado Lt. 3 Jl. Bethesda No.8 Manado 95114
Tel: 0431-848444 Fax: 0431-848666

IKUTI KAMI

 

     

 

PENGADUAN

 

Search