Sebagai wujud dari upaya peningkatan pengelolaan sistem keuangan negara, Pemerintah menyusun laporan manajerial berupa Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian (LKPK) dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (LSKP) yang dihasilkan dari konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah. Konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah diperlukan untuk menghasilkan informasi aktivitas ekonomi dan keuangan Pemerintah, berupa ringkasan informasi kinerja dan posisi keuangan secara keseluruhan untuk sektor Pemerintah Umum sehingga dapat digunakan untuk evaluasi dan pengambilan kebijakan fiskal.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan bahwa laporan keuangan Pemerintah harus dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada manual Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics/GFS) sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antar negara (cross country studies), kegiatan pemerintahan, dan penyajian statistik keuangan pemerintah.
Pengintegrasian data keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam LKPK dan LSKP dapat memberikan gambaran utuh mengenai kinerja pengelolaan keuangan Pemerintahan Umum. Data LKPK dan LSKP dapat dimanfaatkan sebagai supporting strategic bagi decision maker, khususnya tersedianya data keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terintegrasi. Untuk memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan, LKPK dan LSKP disusun di tingkat Nasional dan wilayah. Penyusunan Laporan GFS untuk Sektor Pemerintahan Umum sejak tahun pelaporan 2008. Penyusunan Laporan GFS Sektor Pemerintah Umum secara triwulanan tingkat wilayah sejak tahun pelaporan 2015 dan tingkat nasional sejak 2018.
Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara Menyusun LKPK Tingkat Wilayah dan LSKP Tingkat Wilayah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas laporan keuangan serta pengembangan dan penerapan Statistik Keuangan Pemerintah. LKPK-TW yang disusun pada triwulan III 2022 terdiri dari Laporan Realiasi Anggaran (LRA) Konsolidasian Tingkat Wilayah, Laporan Operasional (LO) Konsolidasian Tingkat Wilayah, dan Neraca Konsolidasian Tingkat Wilayah. Dari LKPK -TW tersebut selanjutnya disusun LSKP-TW yang terdiri dari Laporan Operasional Statistil Tingkat Wilayah dan Neraca Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah.
Pada triwulan III, LRA Konsolidasian mencakup konsolidasi realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan baik untuk LRA Pemerintah Pusat maupun untuk LRA Pemerintah Daerah. Pada triwulan III 2022, Pendapatan Konsolidasian Tingkat Wilayah mencapai Rp39.589.145.785.631 yang merupakan konsolidasi Pendapatan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah sebesar Rp30.408.689.485.067 dan konsolidasi Pendapatan Pemerintah Daerah sebesar Rp 37.200.182.987.025 setelah dieliminasi sebesar Rp 28.019.726.686.461. Eliminasi dilakukan terhadap pencatatan Pendapatan Transfer antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pendapatan Konsolidasian Trwiwulan III 2022 didominasi oleh Pendapatan Perpajakan Konsolidasian sebesar 90.71 persen dan Pendapatan Bukan Pajak Konsolidasian sebesar 9.29 persen.
Belanja Konsolidasian Triwulan III 2022 sebesar Rp44.219.550.255.436 yang terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah sebesar Rp 39.145.389.661.529 dan Transfer yang berasal dari Transfer Antar Pemerintah Daerah sebesar Rp 5.074.160.593.907. Komposisi belanja terbesar terdiri dari Belanja Pegawai sebesar 53.65 persen, diikuti oleh Belanja Barang sebesar 29.56 persen, Belanja Modal sebesar 12.94 persen dan Belanja Lainnya sebesar 3.84 persen.
Posisi Neraca konsolidasian per 30 September 2022 terdiri dari aset sebesar Rp176.857.073.576.935, kewajiban sebesar Rp4.235.052.626.669, dan ekuitas sebesar Rp172.622.020.950.266. Nilai aset konsolidasian terdiri aset Pemerintah Pusat sebesar Rp922.505.051.070 dan Pemerintah Daerah sebesar Rp175.934.568.525.865. Kewajiban konsolidasian terdiri dari kewajiban Pemerintah Pusat sebesar Rp782.044.286.952 dan Pemerintah Daerah sebesar Rp3.453.008.339.717. Ekuitas konsolidasian terdiri dari Ekuitas Pemerintah Pusat sebesar Rp140.460.764.117 dan Pemerintah Daerah sebesar Rp172.481.560.186.149.
LO Konsolidasian menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan mulai dari periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 September 2022. LO Konsolidasian menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional, non operasional, dan pos luar biasa.
Kegiatan operasional menggambarkan ikhtisar pendapatan operasional, beban operasional, dan jumlah surplus defisit dari kegiatan operasional. Pendapatan operasional konsolidasian sampai dengan triwulan III 2022 sebesar Rp96.199.658.411.098 terdiri dari pendapatan operasional Pemerintah Pusat sebesar Rp65.096.137.800.493 dan Pemerintah Daerah sebesar Rp37.070.297.031.055 setelah eliminasi sebesar Rp5.966.776.420.450. Eliminasi dilakukan terhadap pencatatan transfer Pemerintah Pusat ke Daerah. Sedangkan beban operasional konsolidasian pada triwulan III 2022 sebesar Rp63.462.462.908.215 terdiri dari beban operasional Pemerintah Pusat sebesar Rp43.604.084.560.539 dan Pemerintah Daerah sebesar Rp25.825.154.768.126 setelah eliminasi sebesar Rp5.966.776.420.450. Eliminasi dilakukan terhadap beban transfer Pemerintah Pusat ke Daerah. Pada triwulan III 2022 terdapat surplus konsolidasian dari kegiatan operasional sebesar Rp32.737.195.502.883 terdiri dari surplus Pemerintah Pusat sebesar Rp21.492.053.239.954 dan Pemerintah Daerah sebesar Rp11.245.142.262.929.
Komposisi pendapatan operasional terdiri dari pendapatan perpajakan sebesar 42.91 persen, pendapatan penyesuaian sebesar 30.54 persen, pendapatan transfer sebesar 22.67 persen, PNBP sebesar 2.7 persen dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 1.18 persen. Sedangkan komposisi beban operasional berasal dari beban operasional Pemerintah Pusat sebesar 59.31 persen dan beban operasional Pemerintah Daerah sebesar 40.69 persen.
Kegiatan non operasional terdiri dari pendapatan dan beban pelepasan aset non lancar dan surplus dari kegiatan non operasional tersebut. Pendapatan yang berasal dari pelepasan aset non lancar sebesar Rp14.524.633.222 sedangkan beban yang berasal dari pelepasan aset non lancar sebesar Rp2.574.951. Surplus dari kegiatan non operasional sebesar Rp14.522.058.271.
Kegiatan non operasional lainnya terdiri dari pendapatan kegiatan non operasional lainnya, beban kegiatan non operasional lainnya, dan surplus yang berasal dari kegiatan non operasional lainnya. Pendapatan dari kegiatan non operasional lainnya sebesar Rp107.707.285.300, sedangkan beban dari kegiatan non operasional lainnya sebesar Rp32.290.371.662. Dari kegiatan non operasional lainnya diperoleh surplus sebesar Rp75.416.913.638. Pos luar biasa terdiri dari beban luar biasa yang berasal dari Pemerintah Daerah sebesar Rp118.955.143.063.
Surplus konsolidasian dari LO merupakan total surplus/defisit dari kegiatan operasional, kegiatan non operasional, kegiatan non operasional lainnya dan pos luar biasa sebesar Rp32.708.179.331.730, terdiri dari surplus Pemerintah Pusat Rp21.579.945.501.163 dan Pemerintah Daerah sebesar Rp11.128.233.830.567. Surplus konsolidasian Laporan operasional sampai dengan 30 September 2022 sebesar Rp32.71 triliun
Berdasarkan Laporan Operasional Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah Triwulan III 2022, Pendapatan sebesar Rp81.516.395.010.374 dan Beban sebesar Rp39.155.121.156.800. Saldo Operasi Neto (Net Operating Balance) sebesar Rp42.361.273.853.753.
Berdasarkan Neraca Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah, Kekayaan Bersih per 30 September 2022 tercatat sebesar Rp174.428.133.229.221 yang terdiri aset non keuangan sebesar Rp165.927.394.283.335, aset keuangan sebesar Rp 12.735.791.572.554, dan kewajiban sebesar Rp 4.235.052.626.669.
Medan, 02 Agustus 2022 – APBN hadir bagi masyarakat di tengah risiko ketidakpastian global yang eskalatif serta bekerja keras melalui belanja negara untuk mendukung program pemulihan ekonomi. Pada Semester I 2022, beberapa indikator perekonomian di Sumatera Utara seperti perkembangan harga di tingkat konsumen mengalami inflasi 1,4% pada bulan Juni, lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya 0,74% dengan tingkat inflasi tahunan sebesar 5,61% (yoy). Kelompok pengeluaran penyumbang inflasi terbesar berasal dari kelompok makanan, minuman dan tembakau. Sejumlah bauran kebijakan dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas harga serta pasokan pangan seperti kegiatan operasi pasar murah yang tersebar di beberapa titik di Kota Medan serta meningkatkan pengawasan ketersediaan dan kelancaran distribusi barang oleh TPID. Indikator lainnya yaitu Nilai Tukar Petani (NTP) Juni 2022 sebagai salah satu indikator mengukur tingkat kemampuan/daya beli petani naik 0,78% dibandingkan NTP Mei 2022. Angka NTP Sumut (117,31) bahkan lebih tinggi dari nasional (105,96). Apabila NTP bulan sebelumnya sempat menurun 10,72% (yoy) yang disebabkan turunnya NTP pada subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 18,49% namun pada bulan Juni kembali naik dipicu naiknya NTP subsektor Hortikultura sebesar 8,88% dan Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,36%.
Kinerja APBN terus dijaga dalam koridor ekspansif dan konsolidatif agar momentum pemulihan ekonomi tetap terjaga. Pemerintah terus melakukan penguatan di sisi penerimaan serta mengupayakan akselerasi belanja untuk menopang pertumbuhan. Kinerja penerimaan perpajakan di Sumatera Utara yang dikelola oleh Kanwil DJP Provinsi Sumut I & II pada Semester I 2022 telah mencapai Rp20,66 triliun dari target Rp23,6 triliun. Realisasi penerimaan perpajakan ini tumbuh signifikan 100,74% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (yoy). Porsi terbesar dari PPN Final (25,04%), PPH Pasal 25/29 Badan (23,31%) dan PPN Dalam Negeri (21,46%). Sedangkan menurut sektor, didominasi sektor Industri Pengolahan (33,71%) diikuti sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (28,07%). Akselerasi pertumbuhan penerimaan Pajak didukung Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang memberikan kontribusi hingga 21,50% yang berhasil menghimpun total Harta Bersih Rp43,02 triliun hingga 30 Juni 2022 dengan partisipan sebanyak 19.769 wajib pajak.
Kinerja penerimaan yang berasal dari Bea dan Cukai di Sumatera Utara, dikelola oleh Kanwil Bea & Cukai Provinsi Sumatera Utara, terealisasi sebesar Rp3,60 triliun (169,86% dari target tahun 2022). Realisasi ini tumbuh mencapai 48,50% (yoy) didukung pertumbuhan Bea Masuk sebesar 8,05% dan Bea Keluar yang signifikan sebesar 77,72%. Penerimaan Bea Masuk masih didominasi oleh produk impor seperti gula, produk canai lantaian, pupuk, kacang tanah, residu, tuangan logam, buah, aksesoris kendaraan bermotor dan bawang. Sedangkan akselerasi Bea Keluar didorong didorong kenaikan harga kompoditi kepala sawit dan produk turunannya. Sementara realisasi Cukai terkontraksi sebesar 3,09% (yoy) dipicu kegiatan produksi hasil tembakau yang masih terdampak Covid-19 serta pemberlakuan pembebasan Cukai terhadap Etil Alkohol (EA) untuk penanganan Covid-19 seperti pembuatan hand sanitizer dan lainnya untuk alasan medis. Kanwil Bea & Cukai Provinsi Sumatera Utara juga melindungi masyarakat dalam perannya memberantas peredaran rokok ilegal dimana sebanyak 35,65% penindakan yang telah dilakukan berasal dari Penindakan terhadap Hasil Tembakau (rokok).
Kinerja PNBP terealisasi Rp1.000,53 miliar atau 53,13% dari target PNBP dengan kontributor penerimaan terbesar berasal dari Pendapatan Jasa Pendidikan dan Pendapatan Jasa Pelayanan Rumah Sakit. Realisasi PNBP tumbuh 19,60% (yoy) yang menunjukkan sinyal pemulihan ekonomi yang terjaga didukung reformasi struktural.
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat sampai Semester I 2022 mencapai Rp27,42 triliun atau 45,73% dari total anggaran belanja pemerintah pusat. Berdasarkan data dari Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara, realisasi ini terkontraksi 5,08% (yoy) dipicu kontraksi belanja Modal sebesar Rp0,32 triliun atau turun 21,60% (yoy). Sementara realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp19,61 triliun atau 49,22% dari total anggaran TKDD. Realisasi ini terkontraksi 3,59% (yoy) dipicu kontraksi realisasi DBH 76,05% atau Rp0,71 triliun (yoy) serta kontraksi realisasi DAK Non-Fisik 9,55% atau Rp0,45 triliun. Dari sisi APBD, kontributor utama realisasi Pendapatan APBD berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat mencapai 68,31% yang menunjukkan bahwa dukungan dana pusat melalui TKDD masih menjadi faktor dominan dan unsur utama untuk pendanaan di Sumut.
Pemulihan ekonomi akan terus berlanjut meskipun diliputi ketidakpastian sebagai dampak normalisasi kebijakan moneter negara maju dan konflik geopolitik. Realisasi program Pemulihan Ekononomi Nasional (PEN) di Sumut pada Semester I 2022 mencapai Rp3,75 triliun dengan kontributor realisasi terbesar pada Kluster Perlindungan Masyarakat (65,23%) yang berfungsi untuk memperkuat daya beli masyarakat rentan. Realisasi pada Kluster ini diantaranya PKH kepada 939.649 KPM; Sembako kepada 2,50 juta KPM; BLT minyak goreng kepada 2,29 juta KPM; serta BLT Desa. Peran APBN sebagai shock absorber sangat diperlukan dengan tetap memperhatikan kesehatan APBN agar tetap sustainabel dan kredibel dalam menjaga perekonomian dari tekanan ekonomi global yang masih volatile. Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu Satu) Sumatera Utara sebagai pengelola fiskal di daerah akan terus berkolaborasi bersama instansi vertikal K/L, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder terkait untuk terus mendukung pemulihan ekonomi Sumut. Optimisme tetap harus dipelihara seiring transisi dari pandemi menuju fase endemi dengan upaya perluasan cakupan vaksinasi guna mengembalikan kepercayaan diri masyarakat untuk kembali menghidupkan aktifitas ekonomi. Sampai 30 Juni 2022 cakupan vaksinasi di Sumatera Utara telah mencapai 11.002.974 dosis untuk vaksin I; 9.409.081 dosis untuk vaksin II; dan sebanyak 2.828.949 untuk vaksin III/booster.
Kemenkeu Satu
Sumatera Utara
Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara Semester I Tahun 2022 dilaksanakan di Hotel Grand Mercure pada tanggal 30 – 31 Mei 2022 dengan mengusung tema “Tingkatkan Sinergi Kolaboratif untuk Kinerja Terbaik”. Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat administrator dan pengawas lingkup Kanwil DJPb Prov. Sumatera Utara.
Rangkaian kegiatan dibuka dengan sambutan Plt. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara, Heru Pudyo Nugroho. Beliau menyampaikan bahwa dinamika ekonomi dan revolusi industri yang dihadapi Indonesia saat ini membuat banyak organisasi bertransformasi. DJPb juga merespon, dengan meningkatkan kualitas output untuk mencapai ekspektasi pemangku kepentingan. Selain itu Konsep New DJPb in town dengan jargon HanDaL (Harmonis, Amanah, Digital, Akuntabel, dan Loyal) diharapkan mampu mendorong setiap insan perbendaharaan lebih modern memperkuat fungsi treasury.
Beliau berharap dengan adanya Rakorwil Kanwil DJPb Prov. Sumatera Utara Semester I Tahun 2022 ini sebagai ajang silaturahmi dan menjadi sarana strategis untuk mengevaluasi capaian kinerja tahun 2021 dan menyusun rencana pelaksanaan tugas tahun 2022 dengan tantangan yang lebih dinamis di tengah kehidupan organisasi yang bertransformasi seiring perkembangan zaman, sehingga apa yang menjadi tantangan bisa kita pecahkan bersama.
Dalam agenda Rakorwil Kanwil DJPb Prov. Sumatera Utara Semester I Tahun 2022 ini turut menghadirkan narasumber dari Kantor Pusat DJPb untuk membahas isu-isu strategis yaitu Pencapaian IKPA dan Strategi dalam meraih predikat WBK.
Kegiatan Rakorwil Kanwil DJPb Prov. Sumatera Utara Semester I Tahun 2022 ditutup dengan pemberian penghargaan kepada KPPN Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara dalam berbagai kategori berdasarkan hasil penilaian Semester II Tahun 2021.
Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu unit eselon II Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja (LAKIN) yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengetahui hasil dan capaian atas Pelaksanaan program/kegiatan di tahun 2022.
Melalui LAKIN diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara. LAKIN dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak eksternal yang berkepentingan dan secara internal dapat digunakan oleh seluruh jajaran pegawai khususnya pada Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja sepanjang tahun 2022.
Perbaikan dan improvement akan terus ditingkatkan di tahun 2023 melalui berbagai inovasi, perbaikan manajemen, pemberian pelayanan kepada stakeholder yang prima dengan tetap mengedepankan integritas pegawai untuk meraih kinerja terbaik.
Selengkapnya dapat didownload melalui link ini https://bit.ly/LAKIN_Lampiran2022Sumut atau scan barcode berikut ini
Medan, 22 April 2022 – APBN bekerja keras untuk menjadi shock absorber yaitu menjaga ekonomi dan rakyat dari gejolak global yang berasal dari sumber komoditas pangan dan energi terutama di tengah dinamika pemulihan ekonomi serta pandemi yang masih berlangsung. Pada Maret 2022 beberapa leading indicator menunjukkan tren penguatan seperti indikator perekonomian Sumut melalui perkembangan harga di tingkat konsumen yang mengalami inflasi 0,71% (pada bulan Februari sempat mengalami deflasi 0,21%) dengan komoditas utama penyumbang inflasi seperti cabai merah, bawang merah, emas perhiasan, beras, tomat, dan sawi hijau. Inflasi Sumut sepanjang triwulan I 2022 masih berada dalam rentang terkendali yaitu range target inflasi tahun 2022 sebesar 3% ± 1% (yoy) didukung bauran kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga serta pasokan pangan yang terjaga. Nilai Tukar Petani (NTP) Maret 2022 sebagai salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani tumbuh 9,91% (yoy) dan bila dibandingkan dengan bulan Februari 2022 mampu tumbuh 2,24% dipicu naiknya NTP pada empat subsektor yaitu Subsektor Hortikultura, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat, Subsektor Peternakan, dan Subsektor Perikanan. Sementara Subsektor Tanaman Pangan di Sumut mengalami penurunan sebesar 0,64% dengan komoditas utama pemberi andil penurunan adalah komoditas jagung dan kacang kedelai.
Kinerja APBN terus dijaga dalam koridor ekspansif dan konsolidatif agar momentum pemulihan ekonomi tetap terjaga. Pemerintah terus melakukan penguatan di sisi penerimaan serta mengupayakan akselerasi belanja untuk menopang pertumbuhan. Kinerja penerimaan perpajakan di Sumatera Utara yang dikelola oleh Kanwil DJP Provinsi Sumut I & II sampai bulan ketiga tahun ini telah mencapai Rp6,3 triliun dari total target Rp23,6 triliun pada tahun 2022. Realisasi penerimaan perpajakan ini tumbuh 58,71% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (yoy). Porsi terbesar berasal dari PPN Dalam Negeri (30,07%), PPH Pasal 21 (16,86%) dan PPN Impor (14,23%). Sedangkan menurut sektor, didominasi sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (36,30%) diikuti sektor Industri Pengolahan (25,30%).
Kinerja penerimaan yang berasal dari Bea dan Cukai di Sumatera Utara, dikelola oleh Kanwil Bea & Cukai Provinsi Sumatera Utara, terealisasi sebesar Rp1,64 triliun dari total target Rp2,12 triliun pada tahun 2022. Realisasi ini tumbuh mencapai 74,74% (yoy) didukung pertumbuhan Bea Masuk sebesar 8,75% dan Bea Keluar yang signifikan sebesar 162,02%. Akselerasi Bea Masuk didorong kinerja dari impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan serta komoditas kebutuhan pokok, antara lain beras, gula, kacang-kacangan,dan pupuk. Sedangkan akselerasi Bea Keluar didorong kinerja pertumbuhan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya yang sangat signifikan sejak akhir tahun 2020. Sementara realisasi Cukai terkontraksi sebesar 29,27% (yoy) dipicu kegiatan produksi hasil tembakau yang masih terdampak Covid-19 serta pemberlakuan pembebasan Cukai terhadap Etil Alkohol (EA) untuk penanganan Covid-19 seperti pembuatan hand sanitizer dan lainnya untuk alasan medis.
Kinerja PNBP terealisasi Rp445,75 miliar atau 23,67% dari target PNBP dengan kontributor penerimaan terbesar berasal dari Pendapatan Jasa Pendidikan dan Pendapatan dari Jasa BPJS Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL). Realisasi ini tumbuh 15,90% (yoy) yang menunjukkan sinyal pemulihan ekonomi yang terjaga didukung reformasi struktural.
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat sampai Maret 2022 mencapai Rp2,91 triliun atau 14,55% dari total anggaran belanja pemerintah pusat. Berdasarkan data dari Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara, realisasi ini terkontraksi 11,28% (yoy) dipicu kontraksi pada seluruh jenis belanja kecuali Belanja Bantuan Sosial yang mampu tumbuh sebesar 210,96%. Sementara realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp8,39 triliun atau 21,04% dari total anggaran TKDD. Relisasi ini tumbuh 2,12% (yoy) dipicu pertumbuhan signifikan DAK Non Fisik mencapai 120,60%. Dari sisi APBD, kontributor utama Pendapatan APBD berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat mencapai 68,47% yang menunjukkan bahwa dukungan dana pusat melalui TKDD masih menjadi faktor dominan untuk pendanaan di Sumut.
Pemulihan ekonomi akan terus berlanjut meskipun diliputi ketidakpastian. Peningkatan risiko ekonomi sebagai dampak normalisasi kebijakan moneter negara maju dan konflik geopolitik secara langsung telah meningkatkan harga komoditi energi, pangan, dan komoditi lain. Namun pemerintah akan tetap mewaspadai eskalasi risiko dan tetap memfokuskan terhadap penanganan Covid-19. Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu Satu) Sumatera Utara sebagai pengelola fiskal di daerah akan terus berkolaborasi bersama instansi vertikal K/L, pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait untuk terus mendukung pemulihan ekonomi Sumut. Optimisme tetap harus dipelihara seiring upaya pengendalian pandemi dan perluasan cakupan vaksinasi guna mengembalikan kepercayaan diri masyarakat untuk kembali menghidupkan aktifitas ekonomi. Sampai 31 Maret 2022 cakupan vaksinasi di Sumatera Utara telah mencapai 10.726.650 dosis untuk vaksin I; 8.868.849 dosis untuk vaksin II; dan sebanyak 1.284.311 untuk vaksin III/booster.
Kemenkeu Satu
Sumatera Utara